Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
Tangisa histeris Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista pecah saat hakim putuskan sang anak bersalah dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (27/10/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro, ditolak hakim.

  • Ibunda Delpedro menangis histeris usai mendengar putusan.

  • Status tersangka Delpedro dalam kasus penghasutan kini sah.

Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tangis histeris Magda Antista, ibunda Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, pecah seketika setelah hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan anaknya.

Pantauan di lokasi, Magda terus menangis tersedu-sedu bahkan setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, menunjukkan betapa beratnya putusan tersebut bagi keluarga.

Putusan ini secara otomatis mengesahkan status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya kepada Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan pada kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistiyanto saat membacakan amar putusan, Senin (27/10/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Sulistiyanto menilai bahwa seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan kasus dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro terus dilanjutkan hingga tuntas.

Delpedro Marhaen sebelumnya menggugat status tersangkanya dengan dalih bahwa penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Namun, argumen tersebut kini telah dipatahkan oleh putusan hakim.

baca juga

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.

Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 13:08 WIB

Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal

Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 18:16 WIB

Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR

Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Terkini

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

×