Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

Senin, 27 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
Ibu dari aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Magda Antista (kedua kanan) menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025). [Antara/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Baca 10 detik
  • Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
  • Magda tak kuasa menahan kesedihannya dan berteriak di dalam ruang sidang, meskipun suaminya (ayah Delpedro) berusaha menenangkannya.
  • Menurut hakim, penetapan status tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

Suara.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan hakim. Putusan ini memastikan status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan sah di mata hukum dan disambut dengan tangis histeris dari ibundanya, Magda Antista, di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

Magda tak kuasa menahan kesedihannya dan berteriak di dalam ruang sidang, meskipun suaminya (ayah Delpedro) berusaha menenangkannya.

"Anakku enggak bersalah! Anakku hanya membela rakyat!" seru Magda sambil menangis.

"Kenapa kalian zolimi? Kutuntut kalian di akhirat ya Allah!"

Hakim tunggal Sulistiyanto dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menurut hakim, penetapan status tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum. Dengan putusan ini, proses penyidikan kasusnya akan terus dilanjutkan.

Gugatan ini diajukan Delpedro untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru, polisi juga menetapkan tiga aktivis lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Atas perannya, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI