Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
Ibu dari aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Magda Antista (kedua kanan) menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025). [Antara/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
  • Magda tak kuasa menahan kesedihannya dan berteriak di dalam ruang sidang, meskipun suaminya (ayah Delpedro) berusaha menenangkannya.
  • Menurut hakim, penetapan status tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

Suara.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan hakim. Putusan ini memastikan status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan sah di mata hukum dan disambut dengan tangis histeris dari ibundanya, Magda Antista, di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

Magda tak kuasa menahan kesedihannya dan berteriak di dalam ruang sidang, meskipun suaminya (ayah Delpedro) berusaha menenangkannya.

"Anakku enggak bersalah! Anakku hanya membela rakyat!" seru Magda sambil menangis.

"Kenapa kalian zolimi? Kutuntut kalian di akhirat ya Allah!"

Hakim tunggal Sulistiyanto dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menurut hakim, penetapan status tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum. Dengan putusan ini, proses penyidikan kasusnya akan terus dilanjutkan.

Gugatan ini diajukan Delpedro untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru, polisi juga menetapkan tiga aktivis lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Atas perannya, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!

Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 16:32 WIB

Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!

Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:46 WIB

Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×