Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:46 WIB
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berubah menjadi bising usai hakim menolak gugatan praperadilan dari Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Sambil membawa poster, mereka berteriak meminta agar Delpedro dibebaskan.
  • Mereka juga meniupkan peluit dan menunjukan kartu merah seolah apa yang telah diputuskan oleh hakim tunggal Sulistiyanto melanggar.
  • Dengan ditolaknya gugatan Delpedro, maka status tersangkanya dinyatakan sah.

Suara.com - Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berubah menjadi bising usai hakim menolak gugatan praperadilan dari Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Sambil membawa poster, mereka dari ruang persidangan berteriak meminta agar Delpedro dibebaskan.

“Bebaskan kawan kami, bebaskan Delpedro,” kata para pendukung Delpedro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Mereka juga meniupkan peluit dan menunjukan kartu merah seolah apa yang telah diputuskan oleh hakim tunggal Sulistiyanto melanggar aturan.

Diketahui, Delpedro mengajukan gugatan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Dengan ditolaknya gugatan Delpedro, maka status tersangkanya dinyatakan sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Sulistiyanto menilai penetapan tersangka Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Kemudian, dalam sidang praperadilan ini hakim memutuskan jika penyidikan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh terkait Delpedro tetap dilanjutkan.

baca juga

Dalam perkaranya, Delpedro mengajukan gugatan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Delpedro, maka status tersangkanya dinyatakan sah.

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru Foundation)
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru Foundation)

Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan empat orang tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.

Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:45 WIB

Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster

Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 13:08 WIB

Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo

Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Terkini

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

×