Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
baca 10 detik
  • Eks Ketua PN Jaksel dituntut 15 tahun bui terkait skandal vonis lepas perkara CPO
  • Jaksa meyakini Arif Nuryanta bersalah menerima suap bersama-sama.
  • Selain pidana penjara, JPU menuntut agar Arif dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta

Suara.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dituntut hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terlibat dalam skandal vonis lepas (ontslag) dalam perkara suap pada ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tuntutan 15 tahun bui kepada Arif Nuryanta dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). 

Di depan majelis hakim, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar meyakini Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama.

"Hal ini diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu.

Selain pidana penjara, JPU menuntut agar Arif dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Arif juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.

Adapun hukuman tersebut diikuti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ungkap JPU.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan Arif yang tidak mendukung program rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, serta telah menikmati hasil tindak pidana, sebagai hal memberatkan.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU.

baca juga

Dalam perkara tersebut, Arif didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dengan total sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar.

Secara perinci, uang suap yang diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Kemudian penerimaan kedua berupa uang tunai 2 juta dolar AS atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?

Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!

Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:43 WIB

Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah

Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar

Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat

Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:56 WIB

HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar

HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:52 WIB

WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul

WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru

Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel

Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel

Foto | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50 WIB

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta

Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Detik-detik Gempa Mengguncang Saat Upacara HUT RI di Ende, Peserta Berhamburan Selamatkan Diri

Detik-detik Gempa Mengguncang Saat Upacara HUT RI di Ende, Peserta Berhamburan Selamatkan Diri

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'

Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya

Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:43 WIB

×