Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:18 WIB
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Presiden KSPI Said Iqbal menolak pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pemerintah tidak perlu tunduk pada buruh dalam menetapkan upah minimum.
  • Said menegaskan, undang-undang telah mengatur bahwa serikat buruh berhak terlibat dalam pembahasan upah karena merupakan amanat konstitusi.
  • Ia juga menyindir Luhut yang dianggap tidak memahami aturan, terutama setelah menyebut adanya formula baru untuk penentuan upah minimum.
 
 

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi soal ucapan Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun ucapan Luhut, yang ditanggapi oleh Said Iqbal tentang pemerintah tidak perlu terlalu tunduk pada buruh dalam menentukan upah minimum provinsi.

“Kami menolak statement Dewan Ekonomi Nasional, dalam hal ini ketuanya, Pak Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan dua hal, tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said Iqbal, di Senayan, Kamis (30/10/2025).

“Enggak ngerti undang-undang beliau itu, ngawur. Kenapa? Undang-undang itu justru serikat buruh yang terlibat dalam proses diskusi eh kenaikan upah minimum. Teman-teman juga kan terkena nanti dampaknya,” imbuh Said.

Padahal, buruh juga memiliki hak untuk berunding. Baik anggota yang berserikat maupun tanpa serikat, sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi.

“Semua buruh yang berorganisasi atau tidak berorganisasi, yang menjadi anggota serikat atau tidak menjadi anggota serikat. Semua menikmati kok. Jadi yang punya hak berundingnya serikat buruh, atas perintah apa? Konstitusi,” jelasnya.

Kemudian kenaikan upah minimum provinsi, lanjut Said, ditentukan lewat pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Bahwa kenaikan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. That's right, titik, enggak pakai koma. Enggak ada formula baru,” ungkapnya.

Said juga mengatakan, jika Luhut menyebut bakal menentukan kenaikan upah minimum lewat formula baru, hal itu memperjelas jika dirinya tidak mengerti persoalan.

baca juga

“Ngawur itu, enggak ngerti masalah. Baca undang-undang dulu deh. Itu kan profesornya banyak di situ di Dewan Ekonomi Nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan jika pemerintah tidak perlu terlalu tunduk dengan organisasi buruh tentang menentukan upah minimum provinsi (UMP).

Pandangan itu, Luhut sampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Upah minimum kerja ya, itu kita rumuskan basisnya apa, berapa hak hidup layak. Dari situ saja kita berangkatnya. Jangan pula ada yang ngatur kita," ujar Luhut dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

"Masa saya (sampai) bilang Presiden, 'Pak gimana kita mesti diatur sama organisasi buruh? Kita kan pikirkan (keadaan) pada dia, kalau dia hanya memikirkan dia, tidak mikirkan investor, ya susah'," tambahnya.

Luhut juga mengaku, jika saat ini pihaknya, bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyusun formula baru dalam penetapan upah.

Rumusan tersebut juga, lanjut Luhut telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, ia meminta agar Kepala Negara tidak perlu terlalu terpengaruh oleh desakan dari berbagai kelompok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh

Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!

Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:20 WIB

UMP 2026 Naik? Menaker: Sedang Dikaji!

UMP 2026 Naik? Menaker: Sedang Dikaji!

Bisnis | Senin, 22 September 2025 | 14:15 WIB

Terkini

Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog

Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:46 WIB

Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:41 WIB

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:39 WIB

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Jogja | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:31 WIB

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:29 WIB

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:27 WIB

×