Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya

Galih Prasetyo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
Sebuah mobil rusak parah akibat tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang, dengan besaran Rp25 juta
  • Pencairan santunan harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu
  • Pemprov DKI berkomitmen mempercepat proses klaim

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban atau mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Ibu Kota.

Namun, pencairan dana santunan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak asuransi dalam pelaksanaannya.

“Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif,” kata Fajar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Fajar menuturkan, Pemprov DKI memberikan santunan dengan besaran berbeda tergantung pada jenis kerugian yang dialami warga.

Korban luka-luka bisa menerima santunan hingga Rp25 juta.

Untuk kendaraan atau bangunan yang rusak akibat tertimpa pohon, masing-masing juga mendapat kompensasi sebesar Rp25 juta.

Sementara korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.

Untuk mengajukan klaim, warga terdampak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Beberapa di antaranya adalah surat keterangan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, STNK, atau BPKB, serta surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota setempat.

baca juga

Selain itu, diperlukan pula kuitansi biaya perbaikan, surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, dan surat kuasa bila diwakilkan.

Bagi korban meninggal dunia, dokumen tambahan yang wajib disertakan yakni surat visum dari rumah sakit serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan.

Seluruh dokumen tersebut harus dikirimkan ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Pemprov juga menyediakan kemudahan akses bagi warga untuk mengunduh formulir pengajuan melalui tautan resmi bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.

“Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar,” urai Fajar.

Menurut Fajar, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov DKI terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana akibat faktor alam seperti pohon tumbang.

Ia menegaskan, Pemprov berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan agar korban bisa segera mendapat bantuan.

“Pengajuan klaim sangat dipermudah. Bahkan, kita minta kepada Bumiputera, hari ini kejadian, besok bayar,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan

Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan

Entertainment | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 20:31 WIB

Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi

Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Pamit Tinggalkan Persija, Gustavo Almeida Kirim Pesan Menyentuh

Pamit Tinggalkan Persija, Gustavo Almeida Kirim Pesan Menyentuh

Bola | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Selamat Tinggal! Gustavo Almeida Harus Cabut dari Persija, Ada Apa?

Selamat Tinggal! Gustavo Almeida Harus Cabut dari Persija, Ada Apa?

Bola | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Gandeng Azizah Salsha di JFW 2026, Erspo Terancam Diboikot Netizen: Cancel Brand-nya Biar Kapok!

Gandeng Azizah Salsha di JFW 2026, Erspo Terancam Diboikot Netizen: Cancel Brand-nya Biar Kapok!

Entertainment | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 18:30 WIB

Terkini

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB