Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya

Galih Prasetyo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
Sebuah mobil rusak parah akibat tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang, dengan besaran Rp25 juta
  • Pencairan santunan harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu
  • Pemprov DKI berkomitmen mempercepat proses klaim

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban atau mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Ibu Kota.

Namun, pencairan dana santunan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak asuransi dalam pelaksanaannya.

“Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif,” kata Fajar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Fajar menuturkan, Pemprov DKI memberikan santunan dengan besaran berbeda tergantung pada jenis kerugian yang dialami warga.

Korban luka-luka bisa menerima santunan hingga Rp25 juta.

Untuk kendaraan atau bangunan yang rusak akibat tertimpa pohon, masing-masing juga mendapat kompensasi sebesar Rp25 juta.

Sementara korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.

Untuk mengajukan klaim, warga terdampak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Beberapa di antaranya adalah surat keterangan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, STNK, atau BPKB, serta surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota setempat.

Selain itu, diperlukan pula kuitansi biaya perbaikan, surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, dan surat kuasa bila diwakilkan.

Bagi korban meninggal dunia, dokumen tambahan yang wajib disertakan yakni surat visum dari rumah sakit serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan.

Seluruh dokumen tersebut harus dikirimkan ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Pemprov juga menyediakan kemudahan akses bagi warga untuk mengunduh formulir pengajuan melalui tautan resmi bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.

“Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar,” urai Fajar.

Menurut Fajar, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov DKI terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana akibat faktor alam seperti pohon tumbang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan

Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan

Entertainment | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 20:31 WIB

Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi

Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Pamit Tinggalkan Persija, Gustavo Almeida Kirim Pesan Menyentuh

Pamit Tinggalkan Persija, Gustavo Almeida Kirim Pesan Menyentuh

Bola | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Selamat Tinggal! Gustavo Almeida Harus Cabut dari Persija, Ada Apa?

Selamat Tinggal! Gustavo Almeida Harus Cabut dari Persija, Ada Apa?

Bola | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Gandeng Azizah Salsha di JFW 2026, Erspo Terancam Diboikot Netizen: Cancel Brand-nya Biar Kapok!

Gandeng Azizah Salsha di JFW 2026, Erspo Terancam Diboikot Netizen: Cancel Brand-nya Biar Kapok!

Entertainment | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 18:30 WIB

Terkini

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB