Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 02 November 2025 | 10:55 WIB
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
Pakar telematika Roy Suryo di Podcast Forum Keadilan TV. [YouTube]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah memeriksa ratusan saksi dan ahli
  • Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, sangat yakin Roy Suryo akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
  • Gelar perkara akan menjadi momen penentuan untuk menilai kecukupan alat bukti dan memutuskan status hukum Roy Suryo, apakah akan menjadi tersangka atau tidak

Suara.com - Babak baru kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera dimulai. Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar perkara untuk menentukan nasib hukum Roy Suryo, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ini. Langkah kepolisian ini disambut keyakinan penuh dari kubu Pro Jokowi (Projo).

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo hanya tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai tersangka. Keyakinan ini didasarkan pada proses hukum yang menurutnya sudah berjalan di jalur yang benar, meskipun memakan waktu yang cukup lama.

“Sejak awal saya yakin dan pastikan bahwa Roy Suryo akan jadi tersangka. Kan saya ngerti hukum, saya ahli hukum,” kata Freddy di Jakarta, dikutip Sabtu (31/10/2025).

Freddy menilai, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo sebetulnya bukan perkara yang rumit. Namun, ia memaklumi kehati-hatian pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik secara luas ini.

“Jadi konstruksi kasusnya sederhana. Kasus ijazah palsu, dokumen palsu, itu sederhana sekali. Itu sudah terbukti unsurnya. Hanya, karena ini menjadi sorotan, jadi harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa jadwal gelar perkara telah ditetapkan setelah proses pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan,” kata Ade Ary, Jumat (31/10/2025).

“Kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan," sambungnya.

Baca Juga: Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!

Ade Ary menambahkan, forum gelar perkara menjadi momen krusial untuk menimbang seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dalam forum inilah akan diputuskan apakah bukti permulaan yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

"Itulah yang dikomunikasikan," pungkas Ade Ary sebagaimana dilansir dari laman milik kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI