Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 02 November 2025 | 12:05 WIB
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)
Baca 10 detik
  • MKD DPR RI menolak pengunduran diri Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, dan menetapkan statusnya tetap sebagai anggota DPR periode 2024-2029
  • Peneliti SMRC menilai alasan penolakan MKD tidak relevan, karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang harus dihormati oleh lembaga maupun partai politik
  • Keputusan MKD didasari oleh surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang tidak menemukan pelanggaran etik oleh Saraswati dan menilai video kontroversialnya adalah hasil editan

Suara.com - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri politikus Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, memicu perdebatan publik. Seorang peneliti menilai alasan penolakan tersebut tidak relevan karena mundur dari jabatan merupakan hak pribadi seorang anggota legislatif.

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, mengkritik keras keputusan MKD. Menurutnya, alasan yang dikemukakan, termasuk minimnya kontroversi, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghalangi inisiatif personal seorang wakil rakyat.

"Alasan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena minim kontroversi sebenarnya tidak relevan, karena pengunduran diri itu adalah inisiatif pribadi. Mestinya Mahkamah Partai dan MKD menghormati itu," tutur Saidiman dikutip, Jumat (31/10/2025).

Saidiman menegaskan bahwa setiap anggota legislatif memiliki hak untuk mengundurkan diri dengan berbagai alasan, termasuk alasan pribadi yang tidak perlu diintervensi. "Seharusnya Mahkamah Partai menghormati keputusan anggota partainya," ungkapnya.

Sebelumnya, MKD secara resmi menyatakan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

"MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan aspek hukum, tata beracara MKD, dan putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra sendiri.

Partai Gerindra, melalui Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai tidak menemukan kesalahan pada Saraswati.

Salah satu alasannya, pernyataan kontroversial Saraswati yang viral di media sosial dinilai merupakan hasil editan yang menimbulkan makna berbeda.

Baca Juga: Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses

Dasco menambahkan, pengunduran diri Saraswati yang disampaikan melalui media sosial terjadi di tengah tekanan publik, dan partai tidak pernah menerima surat pengunduran diri secara resmi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI