Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco

Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rahayu Saraswati tetap jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR usai putusan MKD. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Sufmi Dasco pastikan Rahayu Saraswati tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR setelah keputusan MKD.
  • Mahkamah Partai Gerindra menilai pengunduran diri Saraswati tidak sah dan tanpa dasar hukum kuat.
  • MKD menguatkan putusan Mahkamah Partai setelah memastikan tidak ada pelanggaran etik atau laporan resmi.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Pernyataan tersebut ditegaskan Dasco setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Saraswati tetap sah sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

"Iya dong (tetap menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR)," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dasco menjelaskan, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saraswati, sehingga keputusannya untuk tetap menjabat di parlemen dinilai sah dan sesuai prosedur.

Ia menambahkan, persoalan ini bermula dari tidak adanya laporan resmi, baik ke mahkamah partai maupun ke MKD.

"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke," tegas Dasco.

Menurut Dasco, ada seorang kader partai yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai Gerindra agar menolak pengunduran diri Saraswati dan menetapkannya tetap sebagai anggota DPR.

Mahkamah Partai kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa permohonan tersebut.

"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan. Kedua, apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," katanya.

Baca Juga: Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi

Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa pengunduran diri Saraswati hanya disampaikan secara lisan dan didasari tekanan, tanpa adanya surat resmi secara administratif.

"Secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," katanya.

Mahkamah Partai juga mempertimbangkan petisi yang disampaikan puluhan ribu pendukung Saraswati.

Jumlah tanda tangan yang diterima Mahkamah Partai disebut mencapai 15 ribu hingga 30 ribu dukungan, yang memperkuat keyakinan bahwa pengunduran diri tersebut tidak sah secara hukum.

"Ya mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," jelas Dasco.

Keputusan Mahkamah Partai kemudian diteruskan ke MKD untuk ditelaah lebih lanjut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI