Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 07:13 WIB
Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)
baca 10 detik
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan Rahayu Saraswati tetap menjadi Anggota DPR RI periode 2024–2029 setelah menelaah putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
  • Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengunduran diri Saraswati tak memenuhi syarat hukum karena tak pernah ada surat resmi dan hanya disampaikan secara lisan akibat tekanan.
  • Dengan pertimbangan itu serta dukungan ribuan pendukung, Mahkamah Partai dan MKD sama-sama menguatkan posisi Saraswati sebagai wakil rakyat yang sah.

Suara.com - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menetapkan Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. 

Dasco menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Saraswati, sehingga keputusannya untuk tetap menjabat di parlemen adalah sah dan sesuai prosedur.

Dasco menjelaskan bahwa persoalan Saraswati bermula dari ketiadaan laporan resmi, baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. 

"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke," tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Ia melanjutkan, ada seorang kader partai yang meminta penetapan dari mahkamah partai agar menolak pengunduran diri Saraswati dan menetapkannya tetap sebagai anggota DPR. Mahkamah Partai Gerindra kemudian memeriksa permohonan penetapan tersebut.

"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan. Kedua, apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," katanya.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa pengunduran diri Saraswati disampaikan secara lisan dan didasari oleh tekanan, namun secara administrasi tidak ada surat tertulis pengunduran diri. 

"Secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," imbuhnya.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk adanya petisi dari puluhan ribu pendukung Saraswati yang masuk ke Mahkamah Partai—sekitar 15 ribu hingga 30 ribu tanda tangan—Mahkamah Partai akhirnya memutuskan bahwa pengunduran diri Saraswati tidak memenuhi syarat secara hukum.

baca juga

"Ya mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," jelas Dasco.

Keputusan Mahkamah Partai ini kemudian dikirimkan ke MKD. Setelah diperiksa oleh MKD dan mengingat tidak adanya pelaporan di MKD, akhirnya MKD menguatkan putusan tersebut.

"Nah, keputusan mahkamah partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa Rahayu Saraswati tetap akan menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah MKD menggelar Rapat Internal secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, tersebut dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD. 

Agenda utama rapat adalah membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, perihal surat keterangan terkait keanggotaan Rahayu Saraswati.

"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Nazaruddin dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (30/10/2025).

Dengan keputusan ini, spekulasi mengenai status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR RI telah terjawab. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco

Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:02 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:30 WIB

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB