- Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK pada tahun 2008.
- Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau.
- Annas Maamun juga ditangkap dalam OTT KPK pada September 2014, baru sebulan pasca dilantik sebagai gubernur.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11) malam kemarin.
Abdul diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan proyek PUPR di Provinsi Riau.
Politisi PKB itu telah tiba di Jakarta untuk jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/11) pagi tadi sekitar pukul 09.35 WIB.
Diketahui bahwa ini bukan kali pertama KPK menangani kasus korupsi di Provinsi Riau.
Sebelumnya Lembaga antirasuah juga menciduk tiga Gubernur Riau yang ditangkap KPK akibat terlibat korupsi.
Sehingga, total telah ada empat Gubernur Riau yang diciduk KPK, berikut daftarnya:
1. Saleh Djasit
Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK pada tahun 2008.
Pada tahun itu, Saleh sebenarnya sudah menjadi anggota DPR. Namun, ia ditangkap KPK dalam posisinya sebagai Gubernur Riau periode 1998-2003.
Dia disangka terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Provinsi Riau dengan nilai proyek Rp15 miliar.
Tindak korupsi yang dilakukan Saleh telah merugikan negara lebih dari Rp4 miliar. Pada tahun 2008, Pengadilan Tipikor memvonisnya empat tahun penjara atas kasus tersebut.
2. Rusli Zainal
Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau. Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Rusli Zainal kemudiam divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
3. Annas Maamun
Annas Maamun juga ditangkap dalam OTT KPK pada September 2014, baru sebulan pasca dilantik sebagai gubernur. Ia disangka menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
![Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (kedua kanan) yang mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan ruangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [ANTARA/M Risyal Hidayat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/31/67441-mantan-gubernur-riau-annas-maamun-pakai-rompi-kpk.jpg)
Pengadilan Tipikor Bandung kemudiam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Annas Maamun.
Annas kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo pada saat itu. Annas pun bebas pada 21 September 2020.
Namun dia kembali ditangkap pada Maret 2022 terkait kasus suap anggota DPRD Riau dan divonis 1 tahun di PN Tipikor Pekanbaru.
4. Abdul Wahid
Status hukum Abdul Wahid belum diumumkan oleh KPK, pasca dia dibawa ke gedung lembaga antirasuah pada Selasa (4/11) pagi tadi.
Kendati begitu, KPK memastikan kalau Abdul Wahid terlibat dalam korupsi proyek PUPR di Riau.