Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 November 2025 | 15:19 WIB
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
Surya Utama alias Uya Kuya usai mengikuti sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
  • MKD memutuskan Uya Kuya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.

  • Status keanggotaan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI kini telah diaktifkan kembali.

  • Uya Kuya menghargai keputusan MKD yang profesional dan menjadikan kasus ini pelajaran berharga.

Suara.com - Surya Utama, yang akrab disapa Uya Kuya, menyatakan syukurnya setelah Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, ini sekaligus mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI.

"Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima, seperti yang tadi dilihat," ujar Uya Kuya singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang dalam persidangan.

Sebagai konsekuensinya, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan Uya Kuya.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjutnya.

Uya Kuya enggan mengomentari putusan berbeda yang diterima rekannya, tetapi ia memuji profesionalisme MKD dalam menangani perkara ini.

"MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli," jelasnya.

Meski dinyatakan tidak bersalah, Uya Kuya menegaskan bahwa pengalaman ini menjadi pelajaran berharga baginya.

"Ya, pasti kita semua manusia harus belajar," katanya.

Selanjutnya, ia akan menyerahkan salinan putusan ini kepada mahkamah partainya. Namun, ia belum dapat memastikan kapan akan kembali aktif bekerja di DPR karena perlu berkoordinasi lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan

Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan

News | Rabu, 05 November 2025 | 15:12 WIB

5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan

5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 14:55 WIB

MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati

MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati

News | Rabu, 05 November 2025 | 14:53 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB