Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Rabu, 05 November 2025 | 16:10 WIB
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk meringankan hukuman bagi Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
  • Ketiganya dinilai menjadi korban berita bohong yang berujung pada penjarahan rumah masing-masing.
  • Dalam putusannya, MKD juga menegaskan bahwa nama baik serta kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI harus dipulihkan.

"Bahwa karena itu, nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," ujarnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI