Jadi Korban Hoaks, Eko Patrio Tetap Dihukum: Ini 5 Poin Kesalahan Fatalnya Menurut MKD

Sumarni, Rena Pangesti

Rabu, 05 November 2025 | 16:02 WIB
Jadi Korban Hoaks, Eko Patrio Tetap Dihukum: Ini 5 Poin Kesalahan Fatalnya Menurut MKD
Eko Patrio [Tangkap layar X]
baca 10 detik
  • Eko Patrio dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan oleh MKD DPR RI karena pelanggaran etik.

  • Kasus bermula dari video joget viral dan diperburuk oleh respons defensif lewat video parodi.

  • Meski menjadi korban hoaks dan rumahnya dijarah, hal itu hanya dijadikan pertimbangan meringankan.

Suara.com - Komedian senior sekaligus politisi Eko Patrio harus menerima konsekuensi atas tindakannya di parlemen.

Dalam sidang putusan pada Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan kepada anggota Fraksi PAN tersebut.

Putusan ini menjadi babak akhir dari kasus yang menjerat Eko Patrio selama beberapa waktu.

Meski terungkap ada hoaks di balik kemarahan publik, MKD tetap menemukan adanya pelanggaran etik.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini hingga berujung sanksi? Berikut adalah 5 poin pentingnya.

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]

1. Berawal dari Aksi Joget Viral di Ruang Sidang

Kasus ini bermula dari sebuah rekaman video yang menunjukkan Eko Patrio berjoget di ruang sidang.

Peristiwa itu terjadi saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025. Aksi ini sontak menuai kritik tajam.

2. Kemarahan Publik Dipicu Hoaks Kenaikan Gaji

baca juga
Eko Patrio [Instagram]
Eko Patrio [Instagram]

Faktanya, MKD menemukan bahwa Eko Patrio tidak memiliki niat buruk, sama seperti Nafa Urbach.

Namun, kemarahan publik terlanjur meluas. Pemicunya karena hoaks yang menarasikan aksi joget itu adalah bentuk perayaan atas kenaikan gaji anggota dewan.

"Kemarahan pada teradu IV Eko Hendro Purnomo dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget karena kenaikan gaji," kata Wakil Ketua MKD, Imran Amin.

3. Membuat Video Parodi yang Dianggap Defensif

Di sinilah letak kesalahan fatal Eko Patrio di mata MKD. Bukannya memberi klarifikasi yang menenangkan, ia justru merespons kritikan publik dengan membuat video parodi sound horeg.

Sikap ini dinilai tidak tepat dan justru terkesan defensif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 14:16 WIB

Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD

Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD

Entertainment | Selasa, 04 November 2025 | 21:45 WIB

Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober

Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI Masih Menggantung, Waketum PAN Bilang Begini

Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI Masih Menggantung, Waketum PAN Bilang Begini

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:35 WIB

Habib Mahdi Ungkit Kebaikan Eko Patrio Bangun Ratusan Masjid: Biar Waktu Membuktikan

Habib Mahdi Ungkit Kebaikan Eko Patrio Bangun Ratusan Masjid: Biar Waktu Membuktikan

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 07:15 WIB

Politisi, Komedian, Kepala Keluarga: Tiga Peran Eko Patrio di Tengah Krisis

Politisi, Komedian, Kepala Keluarga: Tiga Peran Eko Patrio di Tengah Krisis

Your Say | Kamis, 18 September 2025 | 18:20 WIB

Terkini

Strategi Komprehensif BRI Antar UMKM Indonesia Bertarung di Pasar Ekspor Global

Strategi Komprehensif BRI Antar UMKM Indonesia Bertarung di Pasar Ekspor Global

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Pemilik dan Operator Judi Online di Sumut Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Pemilik dan Operator Judi Online di Sumut Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:28 WIB

Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan

Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan

Bekaci | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Disambut Karangan Bunga dan Tepuk Tangan, Luky Alfirman Kembali ke Kemenkeu sebagai Wamen

Disambut Karangan Bunga dan Tepuk Tangan, Luky Alfirman Kembali ke Kemenkeu sebagai Wamen

Video | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Ajak Anak Belajar Finansial Lewat Fitur BRImo Junior

Ajak Anak Belajar Finansial Lewat Fitur BRImo Junior

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Di Makassar, BRI Peduli Bekali Disabilitas Dengan Keterampilan dan Wawasan Digital

Di Makassar, BRI Peduli Bekali Disabilitas Dengan Keterampilan dan Wawasan Digital

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:18 WIB

BRI Peduli Gelar BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, Berikan Pembekalan Kewirausahaan

BRI Peduli Gelar BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, Berikan Pembekalan Kewirausahaan

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Emana Wedari Ubud, Vila Privat untuk Menikmati Sisi Tenang Pulau Dewata

Emana Wedari Ubud, Vila Privat untuk Menikmati Sisi Tenang Pulau Dewata

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×