- Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid
- Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap dalam OTT KPK dengan barang bukti Rp1,6 miliar terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR
- SF Hariyanto memiliki karier birokrasi yang panjang, dimulai sebagai tenaga honorer pada 1983 hingga menjadi Wakil Gubernur Riau pada 2024
Suara.com - Lingkaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid semakin melebar.
Kini, sorotan tajam mengarah kepada wakilnya, SF Hariyanto, yang dikabarkan akan segera dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Hariyanto diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara yang telah menyeret atasannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui detail kasus ini.
SF Hariyanto, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur, dinilai memiliki informasi krusial.
“Kebutuhan pemeriksaan ini tentu bagi pihak-pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi dikutip Selasa (4/11/2025).
Budi menambahkan, KPK terus mengembangkan penyelidikan dari hasil OTT tersebut, yang seringkali menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih masif di sebuah institusi pemerintahan.
Di tengah pusaran kasus ini, rekam jejak SF Hariyanto di dunia birokrasi menjadi perhatian.
Baca Juga: Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
Memulai kariernya dari bawah sebagai tenaga honorer pada 1983, ia resmi diangkat menjadi PNS pada 1 November 1987.
Lulusan S1 Universitas Islam Riau (UIR) dan S2 Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia ini meniti karier hingga puncak, menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau pada Maret 2021.
Tiga tahun berselang, ia sempat menjadi Penjabat Gubernur Riau sebelum akhirnya dilantik mendampingi Abdul Wahid sebagai Wakil Gubernur Riau terpilih dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid telah resmi ditahan setelah terjaring OTT.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling.
Uang haram ini diduga hanya sebagian dari total suap yang diterima terkait proyek-proyek di Dinas PUPR.
“Tim juga mengamankan sejumlah uang di Riau dan di rumah saudara AW di Jakarta,” terang Budi.
Hingga kini, KPK telah menahan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Arif Setiawan, beberapa kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur.