Perang Lawan Hoax SBY: Demokrat Polisikan 4 Akun YouTube dan TikTok, Ini Daftarnya

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2026 | 18:21 WIB
Perang Lawan Hoax SBY: Demokrat Polisikan 4 Akun YouTube dan TikTok, Ini Daftarnya
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berbincang dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Syahrial. (Foto dok. Partai Demokrat)
Baca 10 detik
  • Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong SBY.
  • Pelaporan tersebut diajukan Badan Hukum dan Pengacara Partai Demokrat pada 30 Desember 2025 terkait KUHP.
  • Polisi membenarkan adanya laporan dan telah menerima barang bukti digital untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber.

Suara.com - Genderang perang terhadap penyebar berita bohong atau hoaks terkait Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), resmi ditabuh Partai Demokrat.

Tak main-main, empat akun media sosial yang terdiri dari tiga kanal YouTube dan satu akun TikTok kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini dibenarkan oleh pihak kepolisian, yang memastikan laporan tersebut kini sedang dalam penanganan serius oleh tim siber.

“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Laporan ini dilayangkan langsung oleh Badan Hukum dan Pengacara Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat. Mereka menuding keempat akun tersebut telah menyebarkan konten fitnah yang merugikan nama baik SBY.

"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi)," kata Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir.

Muhajir merinci bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“laporannya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.”

Inilah Empat Akun yang Dipolisikan Demokrat

Baca Juga: Akhirnya! Demokrat Polisikan Akun Medsos Penuding SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Berdasarkan laporan yang dibuat pada 30 Desember 2025, berikut adalah rincian empat akun media sosial beserta konten yang dipermasalahkan oleh Partai Demokrat:

Akun YouTube @AGRI FANANI: Dianggap menyebarkan hoaks melalui video yang diberi judul provokatif, "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI".

Akun YouTube @Bang bOy YTN: Dilaporkan atas video berjudul "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI".

Akun YouTube @Kajian Online: Kontennya yang berjudul "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT" menjadi dasar pelaporan.

Akun TikTok @sudirowibudhiusmp: Akun ini dilaporkan karena narasinya yang mengklaim adanya "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" serta tuduhan penggunaan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik.

Untuk memperkuat laporannya, pihak Demokrat telah menyerahkan sejumlah barang bukti digital kepada penyidik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI