Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!

Rabu, 05 November 2025 | 15:52 WIB
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
Gubernur Riau Abdul Wahid (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (tengah), serta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Ryan Rahman.
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka usai terjaring OTT pada Senin (3/11).
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.
  • Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan dua pejabat lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, Abdul Wahid terbukti lakukan tindak pidana korupsi pemerasan terkait anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Tiga tersangka itu di antaranya, Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam (DAN). 

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis menyampaikan kalau ketiga tersangka langsung ditahan di rutan KPK di Jakarta. 

"Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," ujarnya.

Gubernur AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara dua tersangka lainnya, DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI