Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 06 November 2025 | 12:45 WIB
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Nafa Urbach mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
baca 10 detik
  • Selama proses persidangan, tidak ada pendalaman serius mengenai aspek etik dari tindakan atau pernyataan kelima anggota tersebut.
  • Lucius Karus mengingatkan bahwa MKD dan kode etik DPR seharusnya dibuat untuk menjaga kehormatan DPR.
  • Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda.

Suara.com - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait sanksi terhadap lima anggota DPR RI nonaktif menuai kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Menurut Lucius, putusan MKD tersebut dinilai menihilkan sanksi yang sebelumnya telah diberikan oleh partai politik masing-masing anggota.

Ia mengungkapkan, bahwa kekecewaan ini terutama dirasakan karena MKD dinilai hampir tidak peduli dengan aspek pelanggaran etik dari kelima anggota nonaktif tersebut.

"Sanksi MKD kemarin agak mengecewakan sih, terlebih jika merujuk putusan Parpol sebelumnya yang telah menghukum kelima anggota DPR nonaktif itu dengan sanksi nonaktif," ujar Lucius saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/11/2025).

Ia menyoroti bahwa selama proses persidangan, tidak ada pendalaman serius mengenai aspek etik dari tindakan atau pernyataan kelima anggota tersebut.

Sebaliknya, MKD justru secara sadar dan sengaja mengalihkan persoalan ke isu penyebaran informasi hoaks di media sosial sebagai penyebab kemarahan publik.

"MKD justru dengan sadar dan sengaja mengalihkan persoalan ke soal penyebab kemarahan publik atas kelima anggota itu. Penyebabnya menurut MKD adalah tersebarluasnya informasi hoax di media sosial," jelasnya.

Pandangan ini, menurut Lucius, menunjukkan bahwa MKD menyingkirkan aspek etik dari tindakan dan pernyataan kelima anggota karena menganggap masalah mereka bermula dari narasi hoaks.

Padahal, narasi yang tersebar di media sosial lebih banyak merupakan pandangan atau sikap kritis publik atas pernyataan dan sikap anggota DPR yang dinilai kurang empati.

baca juga

"Padahal narasi yang tersebar di medsos lebih banyak merupakan pandangan atau sikap publik atas pernyataan dan sikap anggota DPR yang dinilai nirempati," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hilangnya empati ini menyebabkan publik kehilangan kepercayaan pada institusi DPR, dan maruah serta citra DPR tergerus akibat sikap dan tindakan kelima anggota tersebut.

Lucius Karus mengingatkan bahwa MKD dan kode etik DPR seharusnya dibuat untuk menjaga kehormatan DPR.

Oleh karena itu, jika perkataan dan tindakan anggota menabrak kehormatan DPR, mestinya itulah yang menjadi objek penyelidikan MKD.

"Jadi kalau perkataan dan tindakan anggota menabrak kehormatan DPR itu, mestinya itulah yang harusnya menjadi objek penyelidikan MKD," katanya.

Namun, yang terjadi justru DPR mengabaikan aspek tersebut sepenuhnya dan hanya fokus pada isu hoaks. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen MKD dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif.

Sidang MKD DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Sidang MKD DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Putusan MKD

Sebelumnya, Mahkahmah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib lima anggota DPR RI nonaktif. Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda.

Meski demikian, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah oleh MKD DPR RI.

Untuk mereka yang diputuskan bersalah melanggar kode etik oleh MKD adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni.

  • Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah dan Dinonaktifkan 3 Bulan
  • Eko Patrio Dihukum Nonaktif 4 Bulan
  • Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan

Adang memastikan jika tiga anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak akan menerima gaji hingga tunjangan apapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Tak Langgar Kode Etik DPR, Uya Kuya Bongkar Fakta Nyesek di Balik Rumah yang Dijarah

Terbukti Tak Langgar Kode Etik DPR, Uya Kuya Bongkar Fakta Nyesek di Balik Rumah yang Dijarah

Entertainment | Kamis, 06 November 2025 | 08:37 WIB

Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio

Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio

Foto | Rabu, 05 November 2025 | 19:05 WIB

Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik

Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik

News | Rabu, 05 November 2025 | 17:52 WIB

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

News | Rabu, 05 November 2025 | 16:10 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×