Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio

Alfian Winanto

Rabu, 05 November 2025 | 19:05 WIB
  • Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (kedua kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (kedua kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).[ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).[ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (kedua kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).[ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]

Suara.com - Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (kedua kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR.

Sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus

Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:15 WIB

Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum

Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:22 WIB

Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban

Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:10 WIB

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:53 WIB

Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU KKS: Antisipasi Hadapi Ancaman Siber Masa Depan

Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU KKS: Antisipasi Hadapi Ancaman Siber Masa Depan

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:40 WIB

Rentetan Aksi Main Hakim Sendiri Berujung Maut, DPR Soroti Krisis Kepercayaan pada Hukum

Rentetan Aksi Main Hakim Sendiri Berujung Maut, DPR Soroti Krisis Kepercayaan pada Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:33 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Terkini

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu

Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan

Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?

Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan

Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya

Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:02 WIB

×