Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 November 2025 | 17:52 WIB
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
Suasana haru menyelimuti ruang sidang MKD DPR RI pada Rabu, 5 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Keduanya tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan yang mengembalikan kehormatan dan status mereka di parlemen.
  • Putusan MKD tidak hanya menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak bersalah, tetapi juga secara resmi memulihkan kembali statusnya.
  • MKD hari ini memang membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik.

Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 5 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Keduanya tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan yang mengembalikan kehormatan dan status mereka di parlemen.

Dari pantauan Suara.com menunjukkan, Adies yang duduk di baris paling kanan tampak mengusap wajahnya dengan kedua tangan saat Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan dalam sidang terkait dugaan pelanggaran etik.

“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam sidang.

Putusan MKD tersebut tidak hanya menyatakan Adies Kadir tidak bersalah, tetapi juga secara resmi memulihkan kembali statusnya sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak September 2025 lalu.

Adies itu terlihat sangat terharu, beberapa kali mengelap matanya seusai mendengar keputusan yang dibacakan majelis MKD.

Kondisi emosional serupa juga melanda Uya Kuya. Saat putusan dibacakan, Uya Kuya yang duduk tegap di antara Eko Patrio dan Ahmad Sahroni sebagai sesama teradu, langsung tertunduk dan menutupi wajahnya dengan tangan, berusaha menyeka air mata.

 Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)
Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang, menegaskan pemulihan status Uya Kuya.

MKD hari ini memang membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik.

baca juga

Selain Adies Kadir dan Uya Kuya, putusan juga dibacakan untuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Kelima anggota dewan ini sebelumnya dinonaktifkan menyusul aksi dan pernyataan mereka yang dikaitkan dengan polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR pada Agustus 2025 lalu, yang memicu kemarahan publik dan demonstrasi besar-besaran.

Dengan putusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya kini dapat kembali menjalankan tugas-tugas legislatif mereka di Senayan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

News | Rabu, 05 November 2025 | 16:10 WIB

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 15:21 WIB

Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik

Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik

News | Rabu, 05 November 2025 | 15:19 WIB

5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan

5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 14:55 WIB

Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

News | Rabu, 05 November 2025 | 14:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×