Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 November 2025 | 17:52 WIB
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
Suasana haru menyelimuti ruang sidang MKD DPR RI pada Rabu, 5 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)
  • Keduanya tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan yang mengembalikan kehormatan dan status mereka di parlemen.
  • Putusan MKD tidak hanya menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak bersalah, tetapi juga secara resmi memulihkan kembali statusnya.
  • MKD hari ini memang membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik.

Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 5 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Keduanya tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan yang mengembalikan kehormatan dan status mereka di parlemen.

Dari pantauan Suara.com menunjukkan, Adies yang duduk di baris paling kanan tampak mengusap wajahnya dengan kedua tangan saat Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan dalam sidang terkait dugaan pelanggaran etik.

“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam sidang.

Putusan MKD tersebut tidak hanya menyatakan Adies Kadir tidak bersalah, tetapi juga secara resmi memulihkan kembali statusnya sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak September 2025 lalu.

Adies itu terlihat sangat terharu, beberapa kali mengelap matanya seusai mendengar keputusan yang dibacakan majelis MKD.

Kondisi emosional serupa juga melanda Uya Kuya. Saat putusan dibacakan, Uya Kuya yang duduk tegap di antara Eko Patrio dan Ahmad Sahroni sebagai sesama teradu, langsung tertunduk dan menutupi wajahnya dengan tangan, berusaha menyeka air mata.

 Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)
Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang, menegaskan pemulihan status Uya Kuya.

MKD hari ini memang membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik.

Selain Adies Kadir dan Uya Kuya, putusan juga dibacakan untuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Kelima anggota dewan ini sebelumnya dinonaktifkan menyusul aksi dan pernyataan mereka yang dikaitkan dengan polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR pada Agustus 2025 lalu, yang memicu kemarahan publik dan demonstrasi besar-besaran.

Dengan putusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya kini dapat kembali menjalankan tugas-tugas legislatif mereka di Senayan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

News | Rabu, 05 November 2025 | 16:10 WIB

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 15:21 WIB

Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik

Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik

News | Rabu, 05 November 2025 | 15:19 WIB

5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan

5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 14:55 WIB

Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

News | Rabu, 05 November 2025 | 14:45 WIB

Terkini

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB