- Gubernur Riau Abdul Wahid diduga menggunakan kekuasaannya secara absolut dengan memerintahkan jajarannya untuk patuh pada satu komando, yang disebutnya sebagai "satu matahari"
- Praktik pemerasan terhadap para pejabat dinas menggunakan istilah "jatah preman" dengan kesepakatan setoran mencapai Rp7 miliar yang disandikan sebagai "tujuh batang"
- KPK berhasil membongkar praktik korupsi ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), menangkap Gubernur Abdul Wahid beserta jajarannya, dan menyita total barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar
Suara.com - Kisah ini bermula dari sebuah laporan yang sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah aduan masyarakat yang menuntun pada terkuaknya praktik lancung di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, menyeret nama sang penguasa tertinggi, Gubernur Abdul Wahid, yang baru menjabat sejak periode 2024-2029.
Cerita penangkapan Gubernur Riau ini dipenuhi sandi-sandi rahasia dan titah absolut, seolah sebuah naskah film thriller politik. Dalam konferensi pers pada 5 November, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologi lengkapnya, dari bisik-bisik di kafe hingga drama penangkapan di tengah malam.
Semua berawal tak lama setelah Abdul Wahid resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Ia mengumpulkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan mengeluarkan titah perdananya. Sebuah pesan yang mengukuhkan kekuasaannya. Abdul mengatakan jajarannya harus tegak lurus pada satu "matahari", yakni dirinya.
"Artinya, apa pun yang disampaikan kepala dinas adalah perintah gubernur. Bila tidak diikuti, maka akan dievaluasi yang dianggap sebagai diganti atau mutasi," ungkap KPK. Sang "matahari" telah bersabda, dan tak ada yang boleh membantah.
Titah absolut itu menjadi pembuka jalan bagi praktik "jatah preman". Pada Mei 2025, sebuah pertemuan rahasia digelar di salah satu kafe di Pekanbaru.
Di sana, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, bertemu dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan. Topiknya: "biaya" untuk sang gubernur sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran tahun 2025 yang meroket dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, angka itu dirasa kurang. Ketika Ferry melapor kepada atasannya, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, permintaan itu membengkak. Arief meminta kenaikan "biaya" dari 2,5 persen menjadi 5 persen.
Ancamannya jelas: "Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya." Di kalangan dinas, perintah ini dikenal dengan istilah "jatah preman".
Kesepakatan pun tercapai. Angka 5 persen dari total kenaikan anggaran Rp106 miliar dibulatkan menjadi Rp7 miliar. Untuk menyamarkan jejak, angka fantastis ini disandikan. Ferry kemudian melaporkan kepada Arief dengan menggunakan bahasa kode "tujuh batang".
Baca Juga: KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
Aliran dana haram pun mulai mengalir deras. Setidaknya terjadi tiga kali setoran dalam rentang Juni hingga November 2025. Pada Juni, terkumpul Rp1,6 miliar. Sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul melalui Tenaga Ahlinya, Dani M Nursalam, sisanya untuk kerabat Arief.
Pada Agustus, Rp1,2 miliar kembali terkumpul. Uang ini didistribusikan ke berbagai pos, termasuk untuk sopir dan proposal kegiatan. Setoran ketiga terjadi pada November, di mana uang Rp1,25 miliar dikumpulkan.
Sebesar Rp450 juta diberikan kepada Abdul melalui Arief, dan Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada sang gubernur. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp4,05 miliar, di mana Abdul diduga telah menikmati Rp2,25 miliar yang sebagian dipakai untuk plesiran ke Inggris dan Brasil.
![Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/05/94799-gubernur-riau-abdul-wahid.jpg)
Namun, setoran ketiga pada 3 November 2025 menjadi akhir dari segalanya. Tim KPK yang telah mengendus persekongkolan ini langsung bergerak. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Arief, Ferry, dan lima Kepala UPT disergap. Uang tunai Rp800 juta menjadi barang bukti tak terbantahkan.
Saat anak buahnya terciduk, sang "matahari" sempat menghilang. Abdul diduga bersembunyi, namun pelariannya tak berlangsung lama. KPK berhasil menangkapnya di sebuah kafe di Pekanbaru, bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Di saat yang sama, tim lain menggeledah rumah Abdul di Jakarta Selatan dan menemukan 9.000 pound sterling serta 3.000 dolar AS, yang jika dirupiahkan setara Rp800 juta. Total, KPK menyita Rp1,6 miliar dalam operasi senyap itu.