Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 05 November 2025 | 17:50 WIB
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
baca 10 detik
  • Ahmad Sahroni mengaku pasrah atas putusan MKD DPR RI.
  • Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR buntut ucapan kontroversialnya menyebut 'rakyat tolol'. 
  • Dia mengaku kapok dan bakal mengambil hikmah setelah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran etik.  

Suara.com - Ahmad Sahroni mengaku pasrah untuk dinonaktifkan selama enam bulan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Hukuman imbas pernyataan kontroversialnya menyebut 'Rakyat Tolol' yang memicu aksi penjarahan massa terhadap kediamannya pada akhir Agustus 2025 lalu. 

Crazy Rich asal Tanjung Priok itu mengaku kapok dan bakal menerima secara ikhlas hukuman yang dijatuhkan oleh  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setelah resmi dinonaktifkan, gaji Sahroni dari DPR bakal disetop selama enam bulan ke depan.  

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).

Dia memastikan ke depannya akan belajar untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.

Dia pun berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik pada masa mendatang.

Divonis MKD Langgar Etik

Hari ini, MKD DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengungkapkan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas

"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron di saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

baca juga

Selain Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Urbach juga dinyatakan melanggar kode etik. Adapun Eko Patrio dihukum menjalani masa nonaktif selama empat bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Selama masa nonaktif itu, MKD memutuskan Sahroni, Eko, dan Nafa, tidak mendapatkan hak keuangan dari DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba

Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba

News | Rabu, 05 November 2025 | 16:52 WIB

Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran

Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran

News | Selasa, 04 November 2025 | 12:05 WIB

Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi

Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi

News | Selasa, 04 November 2025 | 10:13 WIB

Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut

Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut

News | Senin, 03 November 2025 | 10:38 WIB

Terkini

Skin Barrier Sehat! 4 Pelembap Cream Squalane Kunci Hidrasi Kulit Kering

Skin Barrier Sehat! 4 Pelembap Cream Squalane Kunci Hidrasi Kulit Kering

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:30 WIB

Kenapa Perut Bunyi Padahal Tidak Lapar? Ini 6 Alasannya Secara Medis

Kenapa Perut Bunyi Padahal Tidak Lapar? Ini 6 Alasannya Secara Medis

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 07:20 WIB

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:10 WIB

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 06:50 WIB

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 06:45 WIB

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

×