Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 06 November 2025 | 17:14 WIB
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem yang merupakan anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat memberikan kesaksian di persidangan. (Antara)
  • KPK memanggil putri kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan penyanyi Nayunda Nabila sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang (TPPU)
  • Pemeriksaan terhadap kedua saksi kunci tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, bersama enam saksi lainnya
  • Kasus TPPU ini adalah pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah membuat SYL divonis 12 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin

Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan radarnya pada orang-orang terdekat SYL, termasuk putri kandungnya, Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN).

Keduanya dipanggil secara resmi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di luar Jakarta, menandakan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana haram dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Pemanggilan Indira Chunda Thita menjadi sorotan utama, mengingat posisinya sebagai anggota keluarga inti SYL. KPK diduga kuat ingin mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Thita terkait aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ayahnya.

Tak hanya Thita dan Nayunda, KPK juga memanggil enam saksi lainnya secara serentak untuk memperkuat penyidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tengah menyusun puzzle besar untuk membongkar bagaimana SYL menyamarkan atau membelanjakan uang hasil korupsinya.

“Mereka adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga, MMF dan PSG selaku pihak swasta, serta NAS selaku Direktur PT Timurama,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.

Penyelidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah menjebloskan SYL ke penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis SYL dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020—2023.

Saat ini, SYL telah dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025. Selain kurungan badan, ia juga dibebani denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang

Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang

News | Kamis, 06 November 2025 | 16:05 WIB

Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK

Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK

News | Kamis, 06 November 2025 | 15:10 WIB

Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK

Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:47 WIB

KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram

KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram

News | Kamis, 06 November 2025 | 12:50 WIB

5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri

5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri

Your Say | Kamis, 06 November 2025 | 12:22 WIB

Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman

Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman

News | Kamis, 06 November 2025 | 11:50 WIB

Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?

Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?

News | Kamis, 06 November 2025 | 11:22 WIB

Terkini

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB