- KPK memanggil putri kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan penyanyi Nayunda Nabila sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang (TPPU)
- Pemeriksaan terhadap kedua saksi kunci tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, bersama enam saksi lainnya
- Kasus TPPU ini adalah pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah membuat SYL divonis 12 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin
Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan radarnya pada orang-orang terdekat SYL, termasuk putri kandungnya, Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN).
Keduanya dipanggil secara resmi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di luar Jakarta, menandakan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana haram dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Pemanggilan Indira Chunda Thita menjadi sorotan utama, mengingat posisinya sebagai anggota keluarga inti SYL. KPK diduga kuat ingin mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Thita terkait aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ayahnya.
Tak hanya Thita dan Nayunda, KPK juga memanggil enam saksi lainnya secara serentak untuk memperkuat penyidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tengah menyusun puzzle besar untuk membongkar bagaimana SYL menyamarkan atau membelanjakan uang hasil korupsinya.
“Mereka adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga, MMF dan PSG selaku pihak swasta, serta NAS selaku Direktur PT Timurama,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah menjebloskan SYL ke penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis SYL dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020—2023.
Saat ini, SYL telah dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025. Selain kurungan badan, ia juga dibebani denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang