Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 06 November 2025 | 17:36 WIB
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
baca 10 detik
  • Bukti 1 hingga 5 yang diajukan ialah neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • Ira Kharisma menyebutkan bukti keenam berupa mutasi rekening BNI dan BCA periode 2019-2020.
  • Bukti ketujuh ialah pemberitaan dengan judul ‘Portofolio Asabri di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun’. 

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, menyampaikan novum atau keadaan baru dengan delapan bukti baru dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Penasihat Hukum Adam, Nurwidiatmo menjelaskan bahwa bukti 1 hingga 5 yang diajukan ialah neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun 2011-2015.

“Bahwa Novum ini membuktikan adanya kenaikan pendapatan dan keuntungan serta kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana setiap tahunnya, di masa kepemimpinan Pemohon PK dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ASABRI (Persero),” kata Nurwidiatmo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada masa kepemimpinan Adam menunjukkan tidak ada kerugian, yang telah dibuktikan dengan adanya dividen sebagai bagian dari keuntungan.

Nurwidiatmo menegaskan dividen hanya akan didapatkan jika terdapat keuntungan sehingga tidak ada dasar yang membebankan pertanggungjawaban apapun mengenai penggantian kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap Adam.

Menurut Nurwidiatmo, laporan RUPS PT Asabri tentang persetujuan atas laporan keuangan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun buku 2011 sampai 2015 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pilihan BPK menunjukkan kenaikan pendapatan dan keuntungan PT ASABRI (Persero) yang signifikan, kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana.

Dengan begitu, dia menegaskan negara mendapatkan keuntungan yaitu setoran pajak penghasilan atas keuntungan dan dividen dari PT Asabri.

Penasihat Hukum Adam, Ira Kharisma menyebutkan bukti keenam berupa mutasi rekening BNI dan BCA periode 2019-2020.

Bukti itu disebut menunjukkan bahwa uang Adam tidak berasal dari PT Asabri, tetapi yang pengembalian atas pinjaman pribadi dari Hardjani Prem Rachmad serta pengembalian modal dan keuntungan saham Antam dari Sutedy Alwan Anis.

baca juga

Bukti ketujuh ialah pemberitaan dengan judul ‘Portofolio Asabri di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun’. Menurut Ira, ada beberapa hal yang bisa dibuktikan melalui pemberitaan tersebut.

Ira menjelaskan berita itu menunjukkan bahwa saham-saham yang dinyatakan merugi pada masa kepemimpinanAdam tahun 2012-2016 hingga kini masih tercatat dalam portofolio PT Asbri dan tidak pernah hilang. Bahkan, lanjut dia, pada saat dilakukan penjualan, saham-saham tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi PT Asabri.

“Bahwa di dalam pemberitaan tersebut, terdapat salah satu saham yaitu BTEK yang dakwaan dan putusan dinyatakan merugikan PT Asabri namun faktanya setelah dijual justru mendapatkan keuntungan dan nilai sahamnya bertambah. Hal tersebut membuktikan bahwa pada masa kepemimpinan Pemohon PK, saham tersebut tidak hilang, masih ada, dan tetap dimiliki oleh PT Asbri(Persero),” tutur Ira.

“Bahwa kerugian PT Asabri (Persero) yang dihitung berdasarkan perkiraan atau spekulasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah keliru dan tidak berdasar hukum dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” tambah dia.

Terakhir, bukti kedelapan ialah aplikasi Stockbit yang merupakan platform investasi saham digital yang menunjukkan fitur jual beli saham, analisis, dan diskusi pasar dalam satu tempat yang sudah berizin dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi  PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun. [Suara.com/Yaumal]
Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun. [Suara.com/Yaumal]

Dia menuturkan bukti ini menjelaskan tentang saham-saham yang telah dipertimbangkan dalam putusan yang merugikan keuangan negara adalah keliru.

Ira bilang keterangan Stokbit ini menunjukkan bahwa saham-saham tersebut tidak hilang dan masih diperjualbelikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus maupun langsung oleh pihak PT Asabri dan penjualan saham tersebut menghasilkan keuntungan yang telah di transaksikan sejak bulan April 2020 sampai sekarang.

“Bahwa dana-dana tersebut sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, menunjukkan saham-saham yang diduga merugi tersebut, faktanya justru masih diperjualbelikan dan bahkan menghasilkan,” tandas Ira.

Sekadar informasi, pada 2010–2020, posisi Dirut PT Asabri dijabat dua orang: Adam Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020). Dalam putusannya, hakim menyatakan Adam Damiri bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp22,78 triliun.

“Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujar Penasihat Hukum Adam, Deolipa Yumara.

Deolipa juga menyinggung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada 29 Agustus 2025, yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama.

Mereka adalah Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi 2012–2019, Sonny Widjaja Direktur Utama PT Asabri 2016–2020, dan Hari Setianto Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019.

Atas dasar itu, Deolipa juga menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara sehingga PK harus diajukan.

“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus

Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus

News | Rabu, 05 November 2025 | 19:42 WIB

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Video | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri

Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:44 WIB

Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok

Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Terkini

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:23 WIB

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:17 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:12 WIB

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB