Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok

Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok
Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok
Baca 10 detik
  • Adam Damiri siap mengakukan PK ke PN Jakpus atas kasus Asabri
  • Terkait pengajuan PK itu, Adam Damiri bakal membawa empat novum.
  • Novum-novum itu menjadi pamungkas karena diklaim membuktikan ketidakterlibatan Adam Damiri dalam kasus Asabri.  

Suara.com - Kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) bakal memasuki babak baru. Pasalnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025) besok. 

Pengacara, Adam Damiri, Deolipa Yumara menyebut rencana upaya hukum guna menepis tudingan kliennya terlibat dalamn kasus korupsi Asabri. Menurutnya, ada empat novum alias bukti baru yang akan diserahkan pihaknya terkait pengajuan PK ke pengadilan.

“Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri

dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya ditulis pada Rabu (15/10/2025).

Dia pun membeberkan isi empat novum yang disebut-sebut menjadi 'senjata pamungkas' pembuktian kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Isi empat novum itu salah satunya di antarnya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” bebernya.

Menurutnya, penuntutan baru berupa kerugian negara tidak tidak relevan untuk menuding kliennya terlibat. Pasalnya, Deolipa menyebut jika penuntutan itu baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung soal bukti rekening yang diklaim tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini

Dalam permohonan PK ini, tim hukum juga meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Lebih lanjut, dia juga mengeklaim fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” ujarnya. 

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI