-
KontraS menilai gelar pahlawan untuk Soeharto adalah pengkhianatan terhadap nilai keadilan kemanusiaan.
-
Soeharto dinilai tidak layak karena rekam jejak pelanggaran HAM berat dan korupsi sistematis.
-
Pemberian gelar dianggap sebagai upaya "cuci dosa" sejarah dan melanggengkan impunitas pelanggar HAM.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Langkah pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Soehato sebagai bentuk pengkhianatan fundamental terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang diperjuangkan pasca-reformasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa memosisikan Soeharto sebagai pahlawan sama saja dengan menggadaikan martabat bangsa demi agenda politik jangka pendek.
Argumen ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa bersama Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) di depan Kantor Kementerian Kebudayaan RI, Kamis (6/11/2025).
“Apabila pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden itu meneken usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, maka yang digadaikan adalah martabat bangsa,” kata Dimas.
KontraS berargumen bahwa Soeharto bukanlah figur yang layak menerima penghargaan tertinggi tersebut, merujuk pada rekam jejak historis selama 32 tahun masa pemerintahannya yang diwarnai oleh kekerasan negara dan dugaan korupsi masif.
"Dia selama mungkin 32 tahun, selama menjadi presiden kedua Republik Indonesia, ada banyak sekali tragedi-tragedi kemanusiaan yang terjadi, semenjak tahun 1965–1966, lalu kemudian diakhiri dengan sejumlah peristiwa kekerasan negara tahun 1998 sebelum lengsernya Soeharto yang dipaksa mundur oleh rakyat tanggal 21 Mei 1998," ujarnya.
Dimas menilai, langkah pemerintah tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya menulis ulang sejarah kelam bangsa, atau yang ia sebut sebagai mekanisme 'cuci dosa' untuk melanggengkan impunitas.
“Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bisa diartikan sebagai sebuah upaya cuci dosa atau upaya untuk melanggungkan impunitas oleh pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Secara yuridis, Dimas mengingatkan bahwa nama Soeharto tercatat dalam sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki secara pro justisia oleh Komnas HAM, termasuk Tragedi 1965 dan penculikan aktivis 1998.
Baca Juga: KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
"Kesemuanya itu belum ditindaklanjuti oleh pemerintah," tegasnya.
Selain isu HAM, catatan korupsi Soeharto melalui berbagai yayasan yang berada di bawah kendalinya juga menjadi sorotan tajam.
"Ada tujuh yayasan yang diketuai oleh Soeharto atau yang merupakan kepemilikan dari Soeharto termasuk Yayasan Supersemar yang didakwa melakukan money laundering,” ucapnya.
Menurut KontraS, pemberian gelar ini akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi figur kontroversial dan memperlemah komitmen negara terhadap supremasi hukum.
![Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengunjungi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang ditahan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/10/88530-koordinator-kontras-dimas-bagus-arya.jpg)
"Memberikan legitimasi kepada orang yang tidak pantas mendapatkan gelar karena dia adalah pelanggar hak asasi manusia, dia adalah koruptor, dia adalah orang yang merusak lingkungan,” kata Dimas.
Ia juga mengaitkan wacana ini dengan kondisi penegakan HAM saat ini, yang ia anggap menunjukkan gejala serupa dengan era Orde Baru.