Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri

Kamis, 06 November 2025 | 21:11 WIB
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
Penasihat Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara meyakini kliennya tidak menyebabkan kerugian negara dan kerugian ASABRI terjadi usai kliennya lepas menjadi direktur. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Pengacara Adam Damiri ajukan PK, sebut kliennya tidak memperkaya diri dalam kasus Asabri.

  • Kerugian negara diklaim terjadi besar-besaran pada masa direktur utama setelah kliennya pensiun.

  • Menuding adanya kekhilafan hakim dalam putusan vonis korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik memperkaya diri sendiri dalam megaskandal korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan.

Pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara, membangun argumen pembelaan yang berpusat pada kronologi waktu terjadinya kerugian negara.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya keliru karena tidak memisahkan periode kepemimpinan dan momentum saat kerugian finansial terbesar terjadi.

Deolipa memaparkan bahwa lonjakan kerugian negara yang fantastis justru terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi memegang kendali di Asabri. Ia menunjuk periode kepemimpinan berikutnya sebagai sumber utama masalah.

"Yang paling penting, kerugian negara itu terjadi setelah beliau selesai menjabat. Setelah beliau berhenti dari ASABRI, tahun 2016-2020-lah kerugian terjadi besar pada masa direktur utama berikutnya, yaitu Pak Sonny Widjaja," kata Deolipa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

"Jadi karena direktur utama berikutnya kemudian bikin rugi, dia kebawa,” tambah dia.

Meskipun putusan pengadilan sebelumnya menyatakan Adam Damiri 'turut serta' dalam tindak pidana korupsi, Deolipa menantang logika tersebut.

Ia menekankan bahwa kliennya sudah tidak memiliki hubungan atau keterlibatan operasional apa pun dengan Asabri setelah pensiun.

"Padahal dia sendiri waktunya dia tahun 2015 sudah selesai, sudah di rumah saja. Sementara kejadiannya 2016 sampai 2020. Inilah kemudian kita anggap sebagai dia tidak merugikan pihak lain maupun memperkaya diri sendiri," tutur Deolipa.

Baca Juga: Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri

Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana dari Asabri kepada kliennya maupun dari kliennya kepada para terpidana lain yang beraksi pada periode 2016 ke atas.

"Karena memang enggak ada uang masuk dari ASABRI ke dia, tidak juga dia memberikan kepada pihak-pihak yang jadi tersangka berikutnya atau terpidana sekarang ini, yang memang mereka melakukan itu pada tahun 2016 ke atas," katanya.

Kalkulasi Kerugian

Deolipa juga menyoroti disproporsi antara total kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya, yaitu Rp22,78 triliun, dengan angka yang relevan pada masa jabatannya.

"Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun," ujarnya.

Ia merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 29 Agustus 2025 yang justru menempatkan nama-nama lain, termasuk Sonny Widjaja, sebagai pelaku utama.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI