BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak

Jum'at, 07 November 2025 | 08:31 WIB
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
BAM DPR RI di aksi buruh depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • BAM DPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penghasilan buruh yang selama ini hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Ketua BAM, Ahmad Heryawan, menyebut standar upah harus berbasis pada kebutuhan hidup layak dan mendukung perubahan UU Ketenagakerjaan.
  • Setelah mendengar pemaparan konsep dari buruh KASBI, Aher memastikan revisi undang-undang harus lebih baik dari UU 13/2003 maupun UU Ciptaker.

Suara.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengatakan bakal mengevaluasi soal penghasilan bagi para tenaga kerja.

Ketua BAM, Ahmad Heryawan, mengatakan bahwa selama ini kenaikan upah para buruh hanya mendasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Penghasilan para pekerja selama ini atau di tahun-tahun terakhir ini, semenjak 2015 ke sini, itu hanya mengacu ke inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata pria yang akrab disapa Aher.

“Sehingga porsi investasi kenaikannya kecil. Padahal yang diperlukan oleh tenaga kerja kita, oleh warga kita, adalah penghasilan untuk kehidupan yang layak,” imbuhnya.

Sebabnya, dalam undang-undang ke depan, dalam urusan upah, acuannya haruslah kehidupan yang layak.

“Urusan penghasilan, maka acuannya adalah pendapatan yang layak untuk kehidupan yang layak,” jelasnya.

Aher sebelumnya menemui kaum buruh yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI.

Ia bertemu dengan para buruh, usai buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan audiensi

Pria yang akrab dengan sapaan Aher ini mengatakan jika dirinya setuju jika harus ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan

“Tentu kami dari badan aspirasi masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.

Awalnya, Aher mengaku jika audiensi dengan Buruh KASBI bakal biasa saja. Namun ketika mereka memaparkan konsep mereka soal ketenagakerjaan, ternyata sangat luar biasa.

“Saya tadinya berpikir ini tuntutannya tuntutan biasa-biasa, tapi ini tuntutannya konseptual, tuntutannya terkait dengan perubahan undang-undang ketenagekerjaan di Indonesia,” ujarnya.

Aher menyinggung soal sebelum adanya Undamg-undang Cipta Kerja, telah ada Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

“Undang-undang tersebut meski banyak kritik, tapi lebih bagus kemana-mana dibanding undang-undang ciptaker,” ungkapnya.

Sebabnya, Aher bakal melakukan perubahan tentang ketenagakerjaan, bakal lebih baik dari UU nomor 13 tahun 2003 dan UU Ciptaker.

“Bukan hanya minimal sama dengan undang-undang 13 tahun 2003, tapi lebih baik daripada undang-undang 13 tahun 2003,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI