Baca 10 detik
- Ferry Yunanda, disebut melakukan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
- Ferry diketahui juga ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
- Ferry berperan sebagai pengepul setoran uang dari para kepala UPT untuk disetorkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.