Baca 10 detik
- Penemuan oleh SPPG Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam terkait lemahnya pengawasan impor pangan di Indonesia.
- Seluruh buah impor yang masuk ke Indonesia seharusnya tidak bisa beredar tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan SPI Kementan.
- Rajiv mempertanyakan bagaimana produk yang terkontaminasi sianida bisa lolos dari pengawasan.
Menanggapi hal itu, SPPG lalu melakukan pengadaan buah anggur hijau yang direncanakan akan disajikan dalam menu MBG siang hari. Namun, sebelum disalurkan, bahan pangan itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan rutin sesuai dengan prosedur food safety yang diberlakukan oleh SPPG Polri.
Hasilnya menunjukkan bahwa buah anggur hijau tersebut mengandung zat sianida sebesar 30 mg/L, yang dikategorikan sangat berbahaya bagi tubuh manusia, terutama anak-anak.