Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 November 2025 | 07:36 WIB
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
Mantan Dirut PT Asabri, Adam Damiri divonis bersalah terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI . [Antara/Muhammad Adimaja/hp]
baca 10 detik
  • Eks Dirut Asabri Adam Damiri ajukan PK, sebut putusan 20 tahun penjara tidak adil.

  • Ia berdalih telah delegasikan wewenang investasi kepada direktur yang lebih ahli.

  • Tim hukum ajukan 8 bukti baru, termasuk data keuntungan perusahaan di eranya.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, merasa putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi tidak adil. Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia berdalih bahwa kewenangan investasi telah ia delegasikan kepada direktur investasi dan keuangan.

"Saya ini militer, disuruh menangani investasi dan obligasi, tentu tidak mudah. Makanya saya berikan kepada ahlinya melalui pendelegasian wewenang," kata Adam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).

Adam menegaskan, pendelegasian tersebut sah menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan aturan itu, tanggung jawab hukum seharusnya beralih kepada pejabat yang menerima delegasi.

Delapan Novum Baru Diajukan

Dalam sidang PK sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mengajukan delapan bukti baru (novum), di antaranya:

  • Laporan Keuangan RUPS 2011–2015: Menunjukkan bahwa di masa kepemimpinan Adam Damiri, PT Asabri justru terus mencatatkan keuntungan dan membayar dividen kepada negara.
  • Mutasi Rekening Pribadi: Membuktikan bahwa uang yang dimilikinya bukan berasal dari PT Asabri, melainkan dari pinjaman pribadi dan keuntungan saham lain.
  • Data Portofolio Saham: Menunjukkan bahwa saham-saham yang dianggap merugi dalam dakwaan sebenarnya tidak hilang, masih dimiliki PT Asabri, dan bahkan beberapa di antaranya telah dijual dengan keuntungan.

Penasihat hukum Adam, Deolipa Yumara, menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Ia menyoroti bahwa kliennya yang kini berusia 76 tahun dibebankan kerugian negara senilai Rp22,78 triliun, padahal kerugian yang dituduhkan pada masa jabatannya hanya sekitar Rp2,6 triliun dan aset sahamnya masih ada.

"Kita sepakat korupsi harus diberantas, tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor," kata Deolipa.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama, termasuk Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri 2016–2020) dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil

Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil

News | Selasa, 11 November 2025 | 06:50 WIB

Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam

Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam

News | Selasa, 11 November 2025 | 06:31 WIB

Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut

Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut

News | Selasa, 11 November 2025 | 05:35 WIB

Terkini

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

×