Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas

Rabu, 12 November 2025 | 08:27 WIB
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
Petugas keamanan bersenjata berjaga di depan ruang kerja Bupati Ponorogo saat penggeledahan oleh KPK di Pemkab Ponoorgo, Selasa (11/11/2025). [Antara/HO - Prastyo]
Baca 10 detik
  • KPK geledah 6 lokasi di Ponorogo, sita uang, dokumen, dan barang elektronik.

  • Bupati Sugiri Sancoko dan tiga pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

  • Kasus ini terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Ponorogo sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi proyek yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah dua pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Meskipun demikian, Budi belum merinci besaran maupun mata uang yang disita. Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menuntaskan perkara ini.

Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Ia dijerat dalam tiga klaster kasus sekaligus: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya:

  • Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
  • Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono.
  • Sucipto: Pihak swasta dan rekanan RSUD Ponorogo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (9/11) dini hari.

Baca Juga: Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI