Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?

Rabu, 12 November 2025 | 18:06 WIB
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].
Baca 10 detik
  • Data YLBHI yang diungkap Asfinawati menunjukkan 3.337 orang ditangkap dan beberapa di antaranya meninggal dunia selama aksi unjuk rasa pada Agustus
  • Penangkapan massal saat ini dibandingkan dengan rekor sebelumnya pada aksi Omnibus Law, di mana Polri menetapkan 960 orang sebagai tersangka, sebuah angka yang dinilai tertinggi sejak era reformasi
  • Terdapat pola penangkapan ribuan demonstran oleh kepolisian, namun hanya sebagian kecil dari mereka yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut

Suara.com - Fakta mengkhawatirkan diungkap terkait penanganan aksi unjuk rasa di Indonesia. Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati, membeberkan data yang menyebutkan ribuan orang ditangkap dan bahkan ada yang meninggal dunia saat gelombang demonstrasi sepanjang Agustus lalu.

Angka ini menjadi sorotan tajam terhadap praktik penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di Tanah Air.

Berbicara di Gedung Komnas HAM, Asfinawati menyajikan data yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai bukti adanya potensi pelanggaran HAM serius.

“Data YLBHI saja yang cuma ada di 17 atau 18 provinsi mengatakan ada 3.337 orang ditangkap dan meninggal dalam unjuk rasa kemarin,” katanya, di Gedung Komnas HAM, Rabu (12/11/2025).

Jumlah penangkapan massal ini bukanlah fenomena baru. Asfinawati membandingkannya dengan peristiwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, yang menurutnya mencetak rekor tersendiri dalam sejarah pasca-reformasi.

Pada saat itu, skala penangkapan dan penetapan tersangka mencapai angka yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Seingat saya penangkapan ketika Omnibuslaw cipta kerja itu lebih dari itu. Pertama kalinya Polri menetapkan 960 orang sebagai tersangka pasca aksi demonstrasi dari kerusuhan itu rekor selama reformasi, dalam ingatan saya,” katanya.

Lebih lanjut, Asfinawati menyoroti pola yang kerap berulang dalam penanganan demonstrasi oleh aparat keamanan.

Menurutnya, penangkapan dalam jumlah besar sering kali dilakukan, namun tidak semua yang ditangkap berujung pada status tersangka.

Baca Juga: Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender

Ia menjelaskan bahwa dari ribuan orang yang diamankan, biasanya hanya sebagian kecil yang proses hukumnya berlanjut. Sebagian besar lainnya dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Jadi tersangka cuma 30 atau berapa, berapa bahkan beberapa belas,” katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI