- Ahli BRIN menduga bukaan jalan tambang digunakan untuk operasi penambangan material nikel ilegal.
- Dua karyawan PT WKM didakwa, meski disebut hanya menjalankan operasi internal perusahaan.
- Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik tambang tersembunyi di wilayah hutan Halmahera.
Suara.com - Ahli Kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lutfy Abdullah mengungkap dugaan adanya operasi tersembunyi di balik aktivitas pembukaan jalan yang dilakukan PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).
Menurut Lutfy, bukaan jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan kehutanan, melainkan mengarah pada pengambilan material nikel dari dalam tanah.
“Itu bukan jalan untuk mengeluarkan kayu. Ini jalan lebih cenderung untuk mengeluarkan material dari dalam tanah,” kata Lutfy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Lutfy menilai kedalaman jalan yang dibuka PT Position terlalu ekstrem dan tidak memenuhi kaidah operasional kehutanan.
"Kedalaman (jalan tersebut) sangat dalam. Lalu kalau mau buat jalan, nggak boleh terlalu miring. Karena berbahaya bagi manusia dan hewan. Kemudian tidak boleh juga memotong kontur dan tidak bersifat terlalu ekstrim. Berbahaya bagi operator," ujar Lutfy.
Ahli BRIN itu menambahkan, bentuk jalan tersebut tidak mencerminkan aktivitas pemanfaatan hutan yang sah, karena tidak ada tanah yang disisihkan di sisi bukaan sebagaimana mestinya.
"Tanah itu disisihkan, bukan digali. Mengapa begitu, supaya tanah tidak longsor. Ini jelas bukan pemanfaaatan hutan," ucap Lutfy.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) yang telah dilaporkan dan disetujui sebelumnya. Aktivitas di luar RKT disebut melanggar hukum.
“Menebang di luar izin adalah pelanggaran kehutanan,” katanya.
Baca Juga: PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur
Kasus tersebut menempatkan dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa utama.
Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di area tambang Halmahera Timur, Maluku Utara.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipasang berada di dalam wilayah IUP milik PT WKM sendiri.
Dugaan muncul bahwa tindakan pemasangan patok itu merupakan bagian dari operasi internal perusahaan untuk mengamankan batas wilayah tambang, bukan pelanggaran hukum.
Regulasi yang Dilanggar
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Awwab dan Marsel disebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 dan disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.