Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara

Kamis, 13 November 2025 | 07:20 WIB
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kehilangan status ASN setelah divonis bersalah akibat menggalang iuran sukarela Rp20.000 untuk membantu guru honorer. Surat rehabilitasi ini diserahkan setelah presiden mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada dua guru korban kriminalisasi asal Luwu Utara.

  • Rehabilitasi ini memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan seluruh hak kedua guru.

  • Keputusan ini mengakhiri perjuangan lima tahun kedua guru dalam mencari keadilan hukum.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua orang guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang selama lima tahun berjuang mencari keadilan. Keputusan monumental ini diambil sesaat setelah Presiden mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut menyambut kedatangan Presiden, mengonfirmasi penandatanganan surat rehabilitasi tersebut.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” kata Dasco.

“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” tambahnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi intensif selama sepekan terakhir dan menyerap aspirasi dari masyarakat hingga DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kehilangan status ASN setelah divonis bersalah akibat menggalang iuran sukarela Rp20.000 untuk membantu guru honorer. Surat rehabilitasi ini diserahkan setelah presiden mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kehilangan status ASN setelah divonis bersalah akibat menggalang iuran sukarela Rp20.000 untuk membantu guru honorer. Surat rehabilitasi ini diserahkan setelah presiden mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Kita menghendaki penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” kata Prasetyo.

Setelah Lima Tahun Berjuang

Abdul Muis dan Rasnal, yang hadir langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, menyambut keputusan tersebut dengan penuh haru dan syukur. Bagi mereka, ini bukan sekadar pemulihan nama baik, melainkan akhir dari perjuangan panjang yang melelahkan.

“Saya pribadi dan keluarga besar menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi,” kata Abdul Muis, Guru Sosiologi SMAN 1 Luwu Utara.

Baca Juga: Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

Hal senada diungkapkan Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan untuk mendapatkan keadilan.

“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah kami telah memperoleh keadilan sekarang,” kata Rasnal.

Ia berharap peristiwa serupa tidak akan pernah menimpa para pendidik lain di Indonesia. “Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” harapnya.

Berawal dari Niat Baik

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Rasnal (saat itu Kepala SMAN 1 Luwu Utara) dan Abdul Muis (Guru Sosiologi) bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa. Dana tersebut sepenuhnya ditujukan untuk membayar honorarium guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Saya tidak tega melihat mereka (guru honorer) tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," kata Rasnal.

Namun, inisiatif yang disepakati bersama orang tua siswa ini dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli), menyeret keduanya ke proses hukum hingga divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan kehilangan status ASN.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI