- KPK berpotensi memeriksa Rieke Diah Pitaloka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek di Pemkab Bekasi.
- Bupati Bekasi Ade Kuswara dan dua lainnya ditahan KPK setelah OTT terkait suap proyek senilai Rp9,5 miliar.
- Ade Kuswara diduga menerima total suap proyek mencapai Rp14,2 miliar dari pihak swasta dan perantara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami peran pihak-pihak yang berada di sekitar tersangka, termasuk pihak yang memiliki posisi strategis seperti Rieke Diah.
“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk memanggil siapa pun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 tertanggal 11 April 2025, Rieke menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Ade Kuswara.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.
Baca Juga: Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, Benarkah Ada Anggota DPR Terlibat?
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.
Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.