Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?

Bangun Santoso

Selasa, 06 Januari 2026 | 19:45 WIB
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
Ilustrasi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi nikel mantan Bupati Konawe Utara pada 17 Desember 2024, namun baru diumumkan publik 26 Desember 2025.
  • Aswad Sulaiman ditetapkan tersangka sejak 2017 diduga korupsi izin tambang merugikan negara sekitar Rp2,7 triliun.
  • Penghentian disebabkan KPK kesulitan membuktikan kerugian negara karena kendala penghitungan dari BPK RI.

Suara.com - Sebuah kejanggalan menyelimuti penghentian penyidikan kasus korupsi raksasa di sektor pertambangan nikel yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai jeda waktu nyaris satu tahun antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dengan pengumumannya kepada publik.

SP3 tersebut ternyata telah diterbitkan pada 17 Desember 2024, namun baru diumumkan secara resmi pada 26 Desember 2025.

Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi lembaga antirasuah, terutama karena pengumuman tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi laporan kinerja tahunan KPK beberapa hari sebelumnya.

Menanggapi sorotan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan. Menurutnya, pihak-pihak terkait, terutama yang sebelumnya berstatus tersangka, telah diberi tahu lebih awal mengenai penerbitan SP3 tersebut.

"Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ketika didesak mengapa penghentian kasus kakap ini tidak diumumkan saat konferensi pers laporan kinerja tahun 2025 pada 22 Desember, Budi berkilah bahwa pengumuman yang dilakukan pada 26 Desember dan sesudahnya adalah bagian dari upaya KPK untuk menyampaikannya kepada publik luas.

"Nah, itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kilas balik, kasus ini bermula pada 3 Oktober 2017 saat KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007–2009) dan Bupati definitif (2011–2016), diduga melakukan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi di wilayahnya.

baca juga

KPK menduga perbuatan Aswad mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, sekurang-kurangnya mencapai Rp2,7 triliun.

Kerugian ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang izinnya diduga diproses secara melawan hukum. Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang antara tahun 2007–2009.

Pada 14 September 2023, drama sempat terjadi saat KPK hendak menahan Aswad Sulaiman. Namun, penahanan itu batal dilakukan karena yang bersangkutan mendadak dilarikan ke rumah sakit.

Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, KPK akhirnya pada 26 Desember 2025 mengumumkan penghentian penyidikan dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.

Beberapa hari kemudian, pada 29 Desember 2025, KPK merinci bahwa kendala utama ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengalami kesulitan dalam proses penghitungan kerugian negara.

Tanpa angka pasti dari BPK, KPK merasa tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan delik kerugian negara. Sementara itu, untuk delik suapnya, KPK mengaku tidak dapat melanjutkannya karena kasus tersebut dianggap sudah kedaluwarsa.

Pernyataan ini dibantah oleh pimpinan KPK di era sebelumnya. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, pada 30 Desember 2025 menegaskan bahwa angka kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukanlah angka asal-asalan.

Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:16 WIB

Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset

Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:06 WIB

Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda

Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda

Video | Selasa, 06 Januari 2026 | 10:47 WIB

Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Foto | Selasa, 06 Januari 2026 | 06:30 WIB

Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK

Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:37 WIB

KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar

KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:35 WIB

Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama

Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 18:38 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×