Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 13 November 2025 | 18:54 WIB
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Narasi di media sosial menyebut bahwa Ira tidak mengambil keuntungan dan tidak merugikan keuangan negara.
  • BUdi menyebut analisis keuangan Jembatan Nusantara tidak dilakukan sehingga ASDP menanggung utang perusahaan tersebut.
  • Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam praperadilan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia.

Hal ini sekaligus menanggapi isu media sosial yang menyebut KPK mengkriminalisasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Narasi di media sosial menyebut bahwa Ira tidak mengambil keuntungan dan tidak merugikan keuangan negara.

“Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Budi menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya pengondisian dari pembelian kapal milik PT JN yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.

“Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” ujar Budi.

Menurut Budi, ada due dilligence yang tidak dilakukan secara objektif dalam proses kerja sama ini.

Dia juga menyebut analisis keuangan Jembatan Nusantara tidak dilakukan sehingga ASDP menanggung utang perusahaan tersebut.

Pasalnya, Budi menjelaskan kerja sama akuisisi ini tidak hanya berisi soal pembelian atas kapal-kapalnya saja, tetapi juga kewajiban atau hutang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

baca juga

“Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam praperadilan.

Dalam putusannya, hakim telah menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dalam perkara ini, dan mencermati fakta-fakta dalam persidangannya," kata dia.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran bagi publik, bahwa kejahatan korupsi sudah sedemikian berkembang semakin kompleks dengan berbagai modusnya,” tandas Budi.

Sekadar informasi, para mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022 didakwa telah merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa

Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa

News | Kamis, 13 November 2025 | 16:44 WIB

Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?

Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?

News | Kamis, 13 November 2025 | 13:17 WIB

KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji

KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji

News | Kamis, 13 November 2025 | 09:04 WIB

Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa

Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:54 WIB

Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog

Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog

News | Rabu, 12 November 2025 | 20:52 WIB

Terkini

Alasan PKB Patok Parliamentary Threshold 6 Persen di Revisi UU Pemilu

Alasan PKB Patok Parliamentary Threshold 6 Persen di Revisi UU Pemilu

News | Senin, 28 September 2026 | 19:12 WIB

Diklaim Tak Ada Pengunduran Diri Massal, 85% Manajer Kopdes Setuju Lokasi Kerja

Diklaim Tak Ada Pengunduran Diri Massal, 85% Manajer Kopdes Setuju Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:11 WIB

Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Nyalakan Masa Depan Anak Putus Sekolah

Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Nyalakan Masa Depan Anak Putus Sekolah

Riau | Senin, 28 September 2026 | 19:10 WIB

Rekam Jejak Ko Hyung-jin Wasit Timnas Indonesia vs Malayisa Malam Ini: Memori Kelam 2019

Rekam Jejak Ko Hyung-jin Wasit Timnas Indonesia vs Malayisa Malam Ini: Memori Kelam 2019

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:06 WIB

BEI Bantah Aturan Saham Minimum Rp1 Jadi Biang IHSG Anjlok ke 6.100

BEI Bantah Aturan Saham Minimum Rp1 Jadi Biang IHSG Anjlok ke 6.100

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:05 WIB

Bukan Habis Stok, Menkes Tegaskan Obat Influenza A Ada, Tapi Pemberian Tak Boleh Sembarang

Bukan Habis Stok, Menkes Tegaskan Obat Influenza A Ada, Tapi Pemberian Tak Boleh Sembarang

News | Senin, 28 September 2026 | 19:03 WIB

Paradoks Megapolitan Jakarta: Modal Manusia Melesat ke-23 Dunia, Tapi Kualitas Hidup Tercecer

Paradoks Megapolitan Jakarta: Modal Manusia Melesat ke-23 Dunia, Tapi Kualitas Hidup Tercecer

News | Senin, 28 September 2026 | 18:57 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia: Mitchell Baker Cadangan, Haye Main Dari Awal

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia: Mitchell Baker Cadangan, Haye Main Dari Awal

Bola | Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB

Erajaya Buka-bukaan Strategi Bisnis Ritel Makanan dan Minuman

Erajaya Buka-bukaan Strategi Bisnis Ritel Makanan dan Minuman

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Bri | Senin, 28 September 2026 | 18:53 WIB

×