- KPK mengintensifkan penyidikan dengan memeriksa dua tenaga ahli Heri Gunawan, menandakan upaya untuk mendalami peran dan aliran dana yang terkait langsung dengan tersangka
- Heri Gunawan bersama rekannya, Satori, telah resmi menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK
- Selain staf ahli, KPK juga memanggil saksi dari berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga dan mahasiswa, menunjukkan bahwa penyelidikan mencakup berbagai pihak yang diduga mengetahui, melihat, atau terlibat dalam pusaran kasus ini
Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mendalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan pemeriksaannya pada orang-orang terdekat tersangka, termasuk dua tenaga ahli dari anggota DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya KPK membongkar dugaan penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kedua staf ahli tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan penting terkait peran dan pengetahuan mereka dalam kasus yang menjerat atasannya.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAT dan HM selaku tenaga ahli dari anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (13/11/2025).
Pemanggilan ini memperkuat sinyal bahwa KPK sedang menelusuri jejak dan aliran dana yang diduga diselewengkan. Heri Gunawan (HG), bersama rekannya di Komisi XI DPR RI, Satori (ST), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak 7 Agustus 2025 lalu.
Penyidikan KPK tidak berhenti pada lingkaran politisi. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari berbagai latar belakang yang berbeda, menunjukkan luasnya jangkauan penyelidikan.
Mereka yang dipanggil antara lain seorang ibu rumah tangga berinisial MBD, dua mahasiswa berinisial SH dan SRV, serta seorang dokter berinisial WRA.
Kasus ini sendiri mulai bergulir setelah KPK menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. Setelah melalui serangkaian telaah, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik KPK telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk penggeledahan di dua lokasi vital.
Pada 16 Desember 2024, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah, disusul oleh penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mencari alat bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara korupsi ini.
Baca Juga: Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK