- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet atau lima tahun
- Boni Hargens menilai keputusan MK telah tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum
- Tiga pemohon uji materi UU Polri itu mempersoalkan ketiadaan pembatasan masa jabatan Kapolri yang definitif dalam undang-undang tersebut
MK menilai bahwa pelabelan "setingkat menteri" justru akan membawa implikasi politis yang dapat mengaburkan fungsi utama Polri sebagai alat negara.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Kedudukan ini berbeda secara fundamental dengan jabatan menteri yang merupakan pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan dan memiliki agenda politik tertentu sesuai dengan visi presiden yang sedang berkuasa.
Polri sebagai Bagian Negara
Lebih lanjut Boni Hargens menekankan, bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. Oleh karena itu, kepemimpinannya tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara.
Boni lantas berbicara soal fleksibilitas hak prerogative.
“Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya.
Kebutuhan Adaptif
Pendekatan yang fleksibel memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi dan tantangan keamanan yang dinamis, tanpa terkungkung oleh batasan waktu yang artificial.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
Menurut Hargens, pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku justru dapat kontraproduktif. Dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan yang efektif seringkali lebih penting daripada rotasi yang dipaksakan oleh kalender.
Seorang Kapolri yang telah membangun sistem, memahami kompleksitas tantangan keamanan, dan memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai stakeholder, dapat memberikan kontribusi lebih besar jika diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-programnya.
Implikasi Putusan terhadap Sistem Ketatanegaraan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini membawa implikasi yang luas dan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal pemahaman tentang kedudukan lembaga-lembaga negara dan hubungannya dengan kekuasaan eksekutif.
Keputusan ini memperjelas batasan antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer.
Penguatan Independensi Institusional