Baca 10 detik
- Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya
- Penyidik memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka dengan alasan mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan pada proses hukum selanjutnya
- Kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi ini terus bergulir, dengan total delapan tersangka dari dua klaster yang akan menjalani proses hukum atas dugaan fitnah ijazah palsu
Laporan tersebut dibuat pada 30 April 2025 sebagai respons atas tudingan yang masif mengenai ijazah miliknya.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal dalam Undang-Undang ITE.