- Polda Metro Jaya melaksanakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma selama lebih dari 9 jam dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, prosedural, dan transparansi
- Seluruh hak tersangka, termasuk waktu istirahat, ibadah, dan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, dipastikan terpenuhi oleh penyidik
- Ketiga tersangka diperbolehkan pulang dan tidak ditahan karena dinilai kooperatif serta mengajukan saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan meringankan dalam proses penyidikan selanjutnya
Suara.com - Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan humanis saat memeriksa tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Setelah menjalani proses penyidikan selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11), ketiganya diperbolehkan pulang.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses berjalan seimbang antara kepentingan penyidikan dan pemenuhan hak-hak para tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merinci jalannya pemeriksaan yang terstruktur untuk menjamin hak istirahat dan ibadah.
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB," kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Selama proses tersebut, penyidik mengajukan ratusan pertanyaan mendalam: 157 pertanyaan untuk RH, 134 untuk RS, dan 86 untuk TT. Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dengan standar tertinggi.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.
Penegasan serupa datang dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Ia menjamin bahwa proses hukum yang dijalankan pihaknya telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri.
Baca Juga: Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ucap Imanuddin.
Lebih lanjut, Imanuddin menjelaskan alasan utama mengapa ketiga tersangka tidak ditahan setelah pemeriksaan. Keputusan tersebut diambil karena para tersangka bersikap kooperatif dan mengajukan saksi serta ahli yang akan meringankan posisi mereka.
"Saat ini, pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Imanuddin di Mapolda Metro Jaya.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menjaga keseimbangan informasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil bagi semua pihak.
“Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tutur Imanuddin.