Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

Bangun Santoso

Jum'at, 14 November 2025 | 11:15 WIB
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
baca 10 detik
  • Status Firli Bahuri yang tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya digunakan sebagai argumen hukum oleh pengacara Roy Suryo Cs untuk meminta perlakuan yang sama bagi klien mereka
  • Tim kuasa hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yakin kliennya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu
  • Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai bagian dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terkait ijazah Presiden Jokowi

Suara.com - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan dalam pusaran kasus hukum lain. Statusnya yang hingga kini tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya dijadikan argumen kunci oleh tim kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalih ini mengemuka saat pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dokter Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin, secara terang-terangan menggunakan kasus Firli Bahuri sebagai preseden. Ia meyakini kliennya tidak akan ditahan dengan berkaca pada perlakuan hukum yang diterima oleh Firli.

“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin kepada wartawan.

Keyakinan tersebut didasarkan pada perbandingan langsung dengan penanganan kasus-kasus besar lainnya yang juga ditangani oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, ada inkonsistensi jika kliennya ditahan sementara tersangka lain dengan kasus yang menyita perhatian publik lebih besar tidak.

“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” ujar Khozinuddin, membandingkan posisi kliennya dengan Firli dan Ketua Umum Solmet Silfester Matutina.

Argumen ini menempatkan proses hukum yang berjalan pada Firli Bahuri sebagai tolok ukur bagi penanganan tersangka lainnya, setidaknya di mata tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.

Sebagai konteks, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.

baca juga

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersebut telah didasari oleh alat bukti yang kuat.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi dalam konferensi pers pada Jumat (7/10/2025).

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Dokter Tifa (TT) masuk dalam klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda.

Menurut penyidik, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan informasi bohong dan melakukan rekayasa digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep Edi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam

Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam

News | Jum'at, 14 November 2025 | 11:07 WIB

Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya

Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 14 November 2025 | 08:42 WIB

Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!

Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 13 November 2025 | 20:23 WIB

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 13 November 2025 | 20:00 WIB

Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?

Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?

News | Kamis, 13 November 2025 | 15:38 WIB

Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 T di Kasus Ijazah Jokowi, Setara Anggaran Setahun Polri

Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 T di Kasus Ijazah Jokowi, Setara Anggaran Setahun Polri

News | Kamis, 13 November 2025 | 15:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan

Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan

News | Kamis, 13 November 2025 | 13:56 WIB

Terkini

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

×