Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 November 2025 | 13:25 WIB
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
Denny Indrayana. (Foto: Instagram @dennyindrayana99)
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa
  • Alasan utama Denny adalah untuk melawan penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang dan apa yang ia nilai sebagai perusakan demokrasi oleh Jokowi di akhir masa jabatannya
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, atas dasar penyebaran tuduhan palsu setelah memeriksa ratusan saksi, ahli, dan barang bukti

Suara.com - Babak baru dalam polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dimulai. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, secara resmi mengumumkan bergabung dengan tim kuasa hukum yang membela Roy Suryo dan dr. Tifa, yang kini berstatus sebagai tersangka.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan, keputusannya bukan tanpa alasan.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap para pengkritik ijazah Jokowi adalah bentuk nyata penggunaan kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis yang berani menentang narasi penguasa.

"Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun," ucap Denny melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (14/11/2025).

Lebih dari sekadar pembelaan hukum, Denny memandang langkah ini sebagai perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai perusakan tatanan demokrasi, terutama yang terjadi di akhir masa jabatan Jokowi.

Ia tak ragu menyuarakan pandangan tajamnya terhadap legasi mantan presiden tersebut.

"Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya," ujarnya dengan tegas.

Denny Indrayana berpendapat bahwa mempertanyakan keabsahan dokumen publik seperti ijazah adalah hak setiap warga negara.

Menurutnya, tindakan semacam itu seharusnya tidak berujung pada laporan kepolisian, apalagi penetapan tersangka. Sebaliknya, ia menantang pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Baca Juga: Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

"Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya," lanjutnya.

Langkah Denny ini menambah panas tensi kasus yang telah menjerat delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster, di mana klaster kedua diisi oleh nama-nama yang vokal di media sosial, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Pihak penyidik sendiri menyimpulkan bahwa Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik.

Kesimpulan itu diambil bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta analisis terhadap 723 barang bukti yang telah dikumpulkan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI