- Imigrasi Jakarta Barat berhasil menangkap dua WNA Uzbekistan (SS dan KD) yang terlibat dalam praktik prostitusi online setelah melakukan patroli siber dan operasi penyamaran
- Para pelaku mematok tarif yang sangat tinggi, yaitu USD 900 atau setara dengan Rp15 juta untuk satu kali kencan, menargetkan kalangan tertentu
- Akibat menyalahgunakan izin tinggal, kedua WNA tersebut akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan (dilarang masuk kembali ke Indonesia) sesuai Undang-Undang Keimigrasian
Suara.com - Jajaran Imigrasi Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan prostitusi online kelas atas yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dua perempuan asal Uzbekistan, berinisial SS (35) dan KD (22), diamankan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk menjalankan praktik terlarang ini.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi siber yang ditingkatkan oleh pihak imigrasi untuk menekan maraknya aktivitas ilegal WNA di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji, mengonfirmasi bahwa kedua WNA tersebut ditangkap atas dugaan kuat penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan komersial yang melanggar hukum.
“Diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online,” kata Pamuji saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).
Operasi pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas. Setelah mendeteksi adanya informasi mengenai praktik haram ini, tim langsung bergerak melakukan penyamaran.
"Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Pamuji.
Puncak operasi terjadi pada Rabu (12/11/2025), ketika petugas berhasil meringkus SS dan KD di sebuah penginapan di kawasan Jakarta Barat.
Tarif Selangit dan Peran Muncikari
Fakta yang paling mengejutkan dari pengungkapan ini adalah tarif yang dipatok oleh kedua pelaku. Untuk sekali kencan, mereka tidak segan-segan memasang harga fantastis yang menyentuh angka belasan juta rupiah.
Baca Juga: Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
“Saudari SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 US dolar atau sekitar Rp15 juta kepada klien untuk sekali kencan,” ungkap Pamuji.
Dalam menjalankan aksinya, SS dan KD tidak bekerja sendiri. Mereka dibantu oleh seorang penghubung berinisial L yang bertugas mencarikan pelanggan.
Keberadaan L kini menjadi fokus utama penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
"Namun untuk keberadaan L sendiri sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SS masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, sementara KD memanfaatkan visa travel. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi penangkapan.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik SS dan KD, dua boks alat kontrasepsi, dan juga uang tunai dengan total Rp30 juta,” ujar Pamuji.