- Raden Zaenal Arief ditemukan tak bernyawa oleh petugas keamanan indekos.
- Anggota KY menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim dari dimensi sosial dan keluarga.
- Mukti menjelaskan, jauh dari keluarga di tengah beban pekerjaan yang tinggi dapat memicu tekanan psikologis yang signifikan.
Suara.com - Kabar duka menyelimuti dunia peradilan Indonesia. Raden Zaenal Arief, seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya.
Kematian almarhum, seorang hakim senior yang juga dikenal sebagai juru bicara PN Palembang, pada Rabu (12/11) meninggalkan duka mendalam.
Raden Zaenal Arief ditemukan tak bernyawa setelah petugas keamanan indekos di kawasan Dwikora, Palembang, merasa janggal karena almarhum tidak keluar kamar sejak pagi.
Anggota KY sekaligus juru bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim dari dimensi sosial dan keluarga.
Ia menegaskan, lokasi tugas yang berdekatan dengan keluarga adalah krusial, baik bagi hakim yang pasangannya sesama hakim maupun non-hakim.
“Meski sudah memperoleh fasilitas rumah dinas atau biaya sewa rumah seperti rumah kos, dengan beban pekerjaan yang begitu besar dan kecenderungan menyimpan beban psikologis, penting ketika bertugas didekatkan dengan keluarganya,” ucap Mukti dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).
Mukti menjelaskan, jauh dari keluarga di tengah beban pekerjaan yang tinggi dapat memicu tekanan psikologis yang signifikan.
Pentingnya Kesehatan Mental di Balik Toga Hitam
Selain dimensi sosial, KY juga menyoroti aspek psikologis hakim yang rentan mengalami tekanan.
Jauh dari keluarga, tumpukan perkara yang tinggi, kondisi kesejahteraan, hingga tekanan dalam menangani kasus, semuanya berkontribusi pada beban mental yang berat.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
“Jika keluhan atau tekanan psikis hanya disimpan dan tidak diungkapkan dengan bercerita kepada ahlinya, bisa membuat kondisi psikologis atau mental hakim serta kondisi kesehatan fisik dari hakim menjadi tidak baik,” tegas Mukti. KY
Menanggapi isu ini, KY telah melakukan survei komprehensif terkait kesejahteraan hakim di Indonesia. Survei yang melibatkan 567 hakim dari tingkat pertama hingga banding ini mengupas berbagai aspek, mulai dari finansial dan ekonomi, profesional, psikologis, sosial-keluarga, hingga moral dan integritas.
Hasil survei dan rekomendasi kebijakan telah disampaikan kepada Mahkamah Agung. Mukti Fajar menjelaskan, rekomendasi tersebut mencakup hasil survei, analisis mendalam, serta arah kebijakan dan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
Salah satu rekomendasi KY adalah reformasi sistem penempatan dan mutasi hakim. KY mendesak Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk mendukung transformasi sistem mutasi dari pola nasional ke sistem berbasis regional.
"Sistem baru ini akan memperhatikan tanggung jawab sosial dan kondisi keluarga hakim, sekaligus mempertimbangkan karakteristik geografis, beban perkara, dan tingkat kerentanan wilayah penugasan," jelas Mukti.
Selain itu, KY juga menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap klasifikasi tipe dan kelas pengadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan keseimbangan beban kerja serta penghargaan profesional yang lebih proporsional bagi para hakim.