Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban

Senin, 17 November 2025 | 10:47 WIB
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
ILUSTRASI - Penumpang berjalan menuju ruang tunggu keberangkatan pesawat di Terminal keberangkatan 1C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (11/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Baca 10 detik
  • Seorang pegawai bandara menipu calon pilot dengan modus lowongan kerja.
  • Total kerugian para korban penipuan mencapai Rp 1,3 miliar.
  • Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat pasal penipuan.

"ENA menghubungi RTI untuk mempertanyakan soal lowongan kerja itu," kata Astono.

Pertemuan pun diatur. Di Elliot Cafe, Soewarna, sebuah lokasi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, RTI dengan meyakinkan menjelaskan mekanisme perekrutan.

Ia memberikan janji pasti lulus kepada ENA, namun dengan satu syarat: menyetorkan uang pelicin sebesar Rp 550 juta.

Terbuai oleh jaminan kelulusan dan penampilan meyakinkan pelaku, korban ENA setuju.

Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening pribadi RTI sebanyak delapan kali dalam rentang waktu satu bulan.

"Pembayaran itu dilakukan sejak 17 September sampai 20 Oktober 2024."

Setelah seluruh uang dilunasi, RTI mulai memainkan taktik mengulur waktu.

Ia meminta waktu tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh proses perekrutan, bahkan berjanji akan mengembalikan uang secara utuh jika prosesnya gagal.

Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada kabar baik yang diterima korban.

Baca Juga: Apes! Niat Cari Kerja di Cikarang, Uang Ludes dan KTP Malah Dipakai Pelaku Buat Utang Pinjol

Pelaku justru semakin sulit dihubungi. Sadar telah tertipu, ENA bersama korban lain berinisial JN melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

Bila terbukti bersalah, RTI terancam empat tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung secara khusus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang di muka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI