Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 18 November 2025 | 14:15 WIB
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Hasto Kristiyanto cocokkan nomor tahanan 18 dengan tanggal kebebasannya pada 1 Agustus.

  • Ia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo atas kasus suap PAW.

  • KPK: Amnesti berarti Hasto bersalah, namun kesalahannya diampuni oleh presiden.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah momen menarik di balik bebasnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan pertemuannya dengan Hasto di selasar Rutan KPK pada hari kebebasannya, 1 Agustus 2025. Menurut Asep, Hasto saat itu menunjukkan rompi tahanan oranye miliknya yang bernomor 18.

“Dia bilang, ‘Nih, Pak Asep. Angka ini...’ lalu ia mencocokkan dengan tanggal bebasnya, ‘Angka ini pas dengan tanggal 1 bulan 8, saya bebas.’ Saya bilang, ‘Wah, Bapak benar juga’,” kata Asep menirukan percakapannya dengan Hasto, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Asep menjelaskan, Hasto mengaitkan nomor tahanannya "18" dengan tanggal pembebasannya "1/8" (1 Agustus).

Menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo, Asep menegaskan bahwa dari sudut pandang KPK, hal itu merupakan pengakuan bahwa Hasto memang terbukti bersalah, tapi kesalahannya diampuni.

“Amnesti itu artinya orang ini bersalah tapi diampuni. Artinya, pekerjaan kami untuk membuktikan perbuatan melawan hukumnya sudah diakui, dia salah, kemudian kesalahannya diampuni,” tandas Asep.

Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

baca juga

Hasto Kristiyanto akhirnya resmi bebas pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

News | Senin, 17 November 2025 | 21:25 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×