Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 14:15 WIB
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
  • Hasto Kristiyanto cocokkan nomor tahanan 18 dengan tanggal kebebasannya pada 1 Agustus.

  • Ia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo atas kasus suap PAW.

  • KPK: Amnesti berarti Hasto bersalah, namun kesalahannya diampuni oleh presiden.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah momen menarik di balik bebasnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan pertemuannya dengan Hasto di selasar Rutan KPK pada hari kebebasannya, 1 Agustus 2025. Menurut Asep, Hasto saat itu menunjukkan rompi tahanan oranye miliknya yang bernomor 18.

“Dia bilang, ‘Nih, Pak Asep. Angka ini...’ lalu ia mencocokkan dengan tanggal bebasnya, ‘Angka ini pas dengan tanggal 1 bulan 8, saya bebas.’ Saya bilang, ‘Wah, Bapak benar juga’,” kata Asep menirukan percakapannya dengan Hasto, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Asep menjelaskan, Hasto mengaitkan nomor tahanannya "18" dengan tanggal pembebasannya "1/8" (1 Agustus).

Menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo, Asep menegaskan bahwa dari sudut pandang KPK, hal itu merupakan pengakuan bahwa Hasto memang terbukti bersalah, tapi kesalahannya diampuni.

“Amnesti itu artinya orang ini bersalah tapi diampuni. Artinya, pekerjaan kami untuk membuktikan perbuatan melawan hukumnya sudah diakui, dia salah, kemudian kesalahannya diampuni,” tandas Asep.

Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Hasto Kristiyanto akhirnya resmi bebas pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

News | Senin, 17 November 2025 | 21:25 WIB

Terkini

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB