Baca 10 detik
- Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.
- Perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.
- Menurutnya dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.
Cahyani juga menekankan pentingnya ketersediaan data lapangan yang akurat, termasuk terkait kapasitas lapas, jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan pidana alternatif.
Selain itu, Cahyani juga menyoroti perlunya keselarasan pemahaman antarpenegak hukum dalam implementasi KUHP baru yang menekankan paradigma pemidanaan restoratif.
“Rekomendasi ini harus mampu menjadi masukan substantif bagi Kementerian/Lembaga sehingga implementasinya terukur dan dapat ditindaklanjuti lintas sektor,” tegasnya.