Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 14:25 WIB
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
Ilustrasi tahanan, penjara, napi. [Envato]
  • Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.
  • Perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.
  • Menurutnya dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat sinkronisasi penyusunan rekomendasi kebijakan pemasyarakatan.

Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono, menyampaikan rapat tersebut berfokus pada empat rekomendasi kebijakan utama, yakni persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.

Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.

Selanjutnya penyelesaian zero overstay tahanan, serta peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan.

“Seluruh rekomendasi disusun untuk mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).

Karjono juga menyampaikan dinamika kebijakan penangkapan, penahanan, hingga eksekusi pidana pada sistem hukum yang berlaku saat ini.

Ia menilai perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.

“KUHP baru membawa perubahan paradigma. Kita semua harus siap dari penyidik, jaksa, hakim, hingga jajaran pemasyarakatan,” ujar Karjono.

Penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, kata Karjono, berpotensi signifikan mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Karjono juga menilai jika inovasi asimilasi kerja ketahanan pangan mampu mendukung reintegrasi sosial narapidana sekaligus memperkuat swasembada pangan nasional.

Ia menyebut dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Perda dan keputusan kepala daerah akan menentukan apakah pidana kerja sosial bisa berjalan efektif,” ucapnya.

Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.
Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari menegaskan pentingnya ketelitian dalam perumusan rekomendasi.

Ia mengingatkan agar dasar hukum dan metodologi penyusunan mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga tepat sasaran.

“Dasar hukum dan metodologi itu fondasi. Kalau salah menentukan, maka rekomendasi tidak akan tepat sasaran,” kata Cahyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?

Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?

Your Say | Jum'at, 14 November 2025 | 16:07 WIB

DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya

DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya

News | Kamis, 13 November 2025 | 16:21 WIB

Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan, Tim Reza Gladys Si Pelapor Beri Respons

Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan, Tim Reza Gladys Si Pelapor Beri Respons

Your Say | Kamis, 13 November 2025 | 14:52 WIB

Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU

Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU

News | Selasa, 04 November 2025 | 18:57 WIB

15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap

15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap

Foto | Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:08 WIB

Terkini

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:32 WIB

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB