Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 November 2025 | 14:25 WIB
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
Ilustrasi tahanan, penjara, napi. [Envato]
baca 10 detik
  • Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.
  • Perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.
  • Menurutnya dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat sinkronisasi penyusunan rekomendasi kebijakan pemasyarakatan.

Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono, menyampaikan rapat tersebut berfokus pada empat rekomendasi kebijakan utama, yakni persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.

Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.

Selanjutnya penyelesaian zero overstay tahanan, serta peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan.

“Seluruh rekomendasi disusun untuk mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).

Karjono juga menyampaikan dinamika kebijakan penangkapan, penahanan, hingga eksekusi pidana pada sistem hukum yang berlaku saat ini.

Ia menilai perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.

“KUHP baru membawa perubahan paradigma. Kita semua harus siap dari penyidik, jaksa, hakim, hingga jajaran pemasyarakatan,” ujar Karjono.

Penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, kata Karjono, berpotensi signifikan mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

baca juga

Karjono juga menilai jika inovasi asimilasi kerja ketahanan pangan mampu mendukung reintegrasi sosial narapidana sekaligus memperkuat swasembada pangan nasional.

Ia menyebut dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Perda dan keputusan kepala daerah akan menentukan apakah pidana kerja sosial bisa berjalan efektif,” ucapnya.

Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.
Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari menegaskan pentingnya ketelitian dalam perumusan rekomendasi.

Ia mengingatkan agar dasar hukum dan metodologi penyusunan mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga tepat sasaran.

“Dasar hukum dan metodologi itu fondasi. Kalau salah menentukan, maka rekomendasi tidak akan tepat sasaran,” kata Cahyani.

Cahyani juga menekankan pentingnya ketersediaan data lapangan yang akurat, termasuk terkait kapasitas lapas, jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan pidana alternatif.

Selain itu, Cahyani juga menyoroti perlunya keselarasan pemahaman antarpenegak hukum dalam implementasi KUHP baru yang menekankan paradigma pemidanaan restoratif.

“Rekomendasi ini harus mampu menjadi masukan substantif bagi Kementerian/Lembaga sehingga implementasinya terukur dan dapat ditindaklanjuti lintas sektor,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?

Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?

Your Say | Jum'at, 14 November 2025 | 16:07 WIB

DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya

DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya

News | Kamis, 13 November 2025 | 16:21 WIB

Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan, Tim Reza Gladys Si Pelapor Beri Respons

Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan, Tim Reza Gladys Si Pelapor Beri Respons

Your Say | Kamis, 13 November 2025 | 14:52 WIB

Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU

Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU

News | Selasa, 04 November 2025 | 18:57 WIB

15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap

15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap

Foto | Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:08 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×